LAJUR.CO, KENDARI – Toko Damai membuka kesempatan kerja bagi penyandang disabilitas dalam ajang Kendari Job Fair 2026. Langkah ini menjadi bagian dari komitmen perusahaan untuk menghadirkan rekrutmen yang lebih inklusif, sekaligus memperluas akses pekerjaan bagi seluruh pencari kerja di Kota Kendari.
Lowongan tersebut dibuka selama pelaksanaan Kendari Job Fair 2026 yang berlangsung pada 22–24 Juli 2026 di Aula Teporombua, Lantai 4 Balai Kota Kendari.
HC Rekrutmen Toko Damai, Anna, mengatakan perusahaan tidak hanya membuka lowongan bagi pelamar umum, tetapi juga memberikan kesempatan kepada penyandang disabilitas untuk bergabung sesuai kebutuhan perusahaan.
Ia menjelaskan, persyaratan administrasi bagi pelamar disabilitas sama seperti pelamar pada umumnya.
“Kalau kami dari Toko Damai itu yang kita buka disabilitas. Untuk persyaratannya sebenarnya hampir-hampir sama seperti yang pada umumnya. Ada CV, KTP, kemudian kartu keluarga, dan ijazah terakhir,” ujar Anna kepada awak media, Rabu (22/7/2026).»
Pada Kendari Job Fair tahun ini, Toko Damai membuka sekitar 20 lowongan kerja untuk penempatan di dua cabang, yakni Kota Lama dan Lepo-Lepo, serta Head Office.
Dari kebutuhan tenaga kerja tersebut, perusahaan memperkirakan dapat merekrut sekitar tiga penyandang disabilitas.
Anna menegaskan, Toko Damai tidak membatasi syarat disabilitas tertentu. Namun, pelamar diharapkan tetap memiliki kemampuan berinteraksi dengan baik karena pekerjaan yang ditawarkan berada di sektor ritel yang banyak berhubungan dengan pelanggan.
“Kita kan di dunia retail ya. Minimal teman-teman disabilitas masih bisa berinteraksi. Karena sebelumnya juga kita di Toko Damai, kemarin ada teman-teman disabilitas yang jadi karyawan kami. Jadi kenapa tidak kita buka kembali,” katanya.»
Selain membuka peluang bagi penyandang disabilitas, Toko Damai juga merekrut tenaga kerja untuk berbagai posisi, di antaranya staff gudang, sales advisor, kasir, staf akuntansi, accounting, marketing communication, hingga MD/Buyer.
Proses pendaftaran dilakukan secara digital melalui pemindaian barcode yang telah disediakan di stan Toko Damai. Meski demikian, perusahaan tetap menerima pelamar yang telah membawa berkas lamaran secara langsung.
“Jadi kita scan barcode saja, nanti lamarnya lewat barcode. Tapi kalau misalnya ada teman-teman yang sudah terlanjur bawa berkas, sudah effort, sudah nge-print segala macam, ya kami terima,” tuturnya.
Kehadiran lowongan khusus bagi penyandang disabilitas menjadi salah satu upaya Toko Damai dalam mendukung terciptanya kesempatan kerja yang lebih inklusif di Kota Kendari. Melalui kebijakan tersebut, perusahaan berharap semakin banyak penyandang disabilitas yang memperoleh kesempatan untuk berkarya dan berkembang di dunia kerja.
Sebagai informasi, bagi pelaku usaha atau perusahaan, ada regulasi pemerintah terkait pemenuhan hak penyandang disabilitas di dunia kerja. Dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, perusahaan swasta diwajibkan mempekerjakan paling sedikit 1 persen penyandang disabilitas dari total jumlah pekerja, sedangkan instansi pemerintah, BUMN, dan BUMD wajib mempekerjakan sedikitnya 2 persen penyandang disabilitas. Ketentuan itu bertujuan memperluas akses kerja yang setara serta mendorong terciptanya lingkungan kerja yang inklusif dan bebas diskriminasi bagi penyandang disabilitas.
Laporan: Ika Astuti


