LAJUR.CO, KENDARI – Menjelang musim kampanye dimulai, para aparatur sipil negara (ASN) di Sulawesi Tenggara (Sultra) diwanti-wanti agar tetap menjaga netralitasnya. Netralitas ini telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN disebutkan bahwa setiap ASN wajib netral dan bebas dari intervensi politik.
Para ASN tidak boleh berpihak pada kepentingan lain di luar kepentingan bangsa dan negara. Aturan ini berlaku selama 24 jam sebab status ASN melekat pada orang bersangkutan walaupun tengah berada di luar jam kerja.
Bentuk-bentuk pelanggaran yang harus dihindari oleh ASN, termasuk pelanggaran di dunia maya ini dimuat dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Nomor 200.2.1/6589 Tahun 2023 tentang Netralitas ASN di Sultra.
Selama musim kampanye berlangsung, para ASN haram untuk melakukan kampanye atau sosialisasi media sosial baik mengunggah, mengomentari, membagikan, maupun memberikan like. Mereka juga dilarang menghadiri deklarasi pasangan bakal calon atau pasangan calon (paslon) peserta pemilu.
Kemudian tidak boleh melakukan foto bersama pasangan bakal calon atau paslon dengan mengikuti simbol gerakan tangan atau gerakan yang mengindikasikan keberpihakan; dan menjadi pembicara atau narasumber dalam kegiatan partai politik, kecuali untuk menjelaskan kebijakan pemerintah terkait dengan tugas dan fungsinya atau berkenaan dengan keilmuan yang dimilikinya sepanjang dilakukan dalam rangka tugas kedinasan, disertai dengan surat tugas dari atasan.
Bagi ASN yang tidak cuti di luar tanggungan negara melakukan pendekatan ke parpol dan masyarakat (bagi calon independen) dalam rangka untuk memperoleh dukungan terkait dengan pencalonan pegawai ASN yang bersangkutan dalam pemilu sebagai bakal calon kepala daerah atau wakil kepala daerah juga termasuk dalam daftar hal apa saja yang haram dilakukan para ASN.
Selanjutnya ASN yang mendeklarasikan diri sebagai paslon kepala daerah atau wakil kepala daerah tanpa cuti di luar tanggungan negara; memasang spanduk atau baliho yang mempromosikan dirinya atau orang lain sebagai bakal calon; serta mengadakan kegiatan yang mengarah pada keberpihakan seperti ajakan, pertemuan, imbauan, seruan, dan pemberian barang, termasuk penggunaan barang terkait jabatan atau milik pribadi untuk kepentingan paslon.
Kemudian ASN tidak diperbolehkan ikut sebagai pelaksana sebelum dan sesudah kampanye; menjadi peserta kampanye dengan memakai atribut partai atau atribut PNS atau tanpa atribut dan mengerahkan PNS atau orang lain; mengikuti kampanye bagi suami atau istri peserta pemilu yang berstatus sebagai ASN dan tidak mengambil cuti di luar tanggungan negara; hingga memberikan dukungan ke paslon (calon independen) dengan memberikan fotokopi KTP.
Disusul dengan poin ASN tidak diizinkan ikut sebagai peserta kampanye dengan fasilitas negara; menggunakan fasilitas negara yang terkait dengan jabatan dalam kampanye; membuat keputusan yang dapat menguntungkan atau merugikan paslon selama masa kampanye; hingga menjadi anggota/pengurus partai politik.
Aturan ini berlaku bagi semua yang tercatat sebagai ASN. Mereka yang nekat melanggar aturan netralitas ini pun jelas akan mendapat sanksi. Sanski tersebut sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.