SULTRABERITA.ID, KOLAKA – Seluruh perusahaan tambang yang beroperasi di Sultra teridentifikasi melanggar aturan. Hal tersebut disampaikan Anggota DPR RI dapil Sultra, Rusda Mahmud saat melakukan kunjungan kerja bersama Komisi VII di Kabupaten Kolaka, Senin 2 Maret 2020.
BACA JUGA :
- Daftar Daerah Masuk Zona Merah Peringatan Dini Kekeringan Awal Oktober
- Dua Nelayan Sempat Hilang di Perairan Karang Kapota Dievakuasi ke Wanci Dalam Keadaan Selamat
- Dayumin Sabet Medali di Hangzhou China Ditengah Minimnya Perhatian Pemda Sultra Pada Cabor Dayung
- Pekerja Swasta di Kendari Tewas Usai Tabrak Mobil Mahasiswi di U-Turn Lepolepo
- Empat Kabupaten di Sultra Siaga Bencana Hidrometeorologi, BPBD Imbau Pemda Gerak Cepat
Pelangganan terparah, menurut Rusda terjadi di Kabupaten Konawe Kepulauan. Ia mengkritik keras kebijakan pemerintah lantaran tetap melegalkan aktivitas tambang di pulau kecil itu.
Meski larangan penambangan di pulau kecil jelas tertulis dalam regulasi dan mendapat penolakan keras dari masyarakat setempat, faktanya izin pertambangan di kabupaten pemekaran Konawe itu diterbitkan.
“Semua pertambangan di Sultra ini tidak ada yang mengikuti aturan. Padahal sultra ini kaya. Di Konkep sama sekali sebenarnya tidak bisa, tapi izin tambangnya bisa jadi,” ujar Politisi Gerindra itu disela kunker.
Hal senada juga diutarakan Anggota Komisi I DPRD Sultra, Nur Ihsan dan Sudirman.
Jejak buruk aktivitas tambang tidak hanya terlihat di awal. Pascatambang menyisakan cerita miris kawasan hutan yang gundul karena dieksploitasi.
Tak ada aksi reklamasi sebagaimana diwajibkan bagi pengusaha sektor pertambangan. Ini menyebabkan rusaknya kawasan hutan, pencemaran hingga musibah banjir bandang sebagaimana acapkali terjadi di Sultra.
“Hutan di Sultra ini gundul semua. Yang kita minta ketegasan. Kalau bilang kesalahan masa lalu kenapa juga masih diberi izin. Jadi kita minta ketika dia minta izin lagi RKAB jangan kasih izin kalau dia tidak reklamasi,” ujar Sudirman.
Ia meminta agar DPR RI benar-benar tegas menegakkan aturan reklamasi terhadap pengusaha tambang.
“Investasi tambang kita minta untuk mensejahterakan, bukan menyengsarakan dan membawa banjir buat masyarakat. Makanya jangan lagi mengeluarkan izin ketika belum melakukan reklamasi,” ungkap Sudirman.
Kunjungan kerja Komisi VII DPR RI ke Kabupaten Kolaka, Senin 2 Maret 2020 dipimpin Eddy Soeparno adalah dalam rangka penyusunan revisi UU Minerba.
Kata Edy, fakta miris aktifitas tanbang di Sultra tak jauh berbeda dengan daerah tambang lain di Indonesia. Inilah mengapa dalam draft baru disusun DPR RI antara lain mengusulkan adanya penyertaan saham 10 persen bagi daerah agar mereka dapat menikmati langsung hasil kerukan SDA oleh pengusaha.
“Perlahan tapi pasti. Dari pertemuan dengan Pa Gub (Ali Mazi) mulai dari tumpang tindih regulasi, disharmonisasi, ini memang yang sedang kita godok bersama. Terutama terkait lingkungan hidup dan pertambangan yang memang perlu disikapi,”jelas Sekjen DPP PAN itu.
Pemantauan langsung carut marut aktivitas tambang di daerah oleh legislator Senayan di Sultra sendiri mendapat apresiasi dari Wakil Ketua DPRD Sultra, Muh Endang SA. Kata dia, tradisi tersebut wajib dibudayakan sehingga regulasi yang disusun lembaga legislatif baik di level kabupaten, provinsi, termasuk DPR RI sinkron dan merunut pada fakta aspirasi di masyarakat. Adm