EKOBISHEADLINE

Kenaikan Iuran BPJS, Pemerintah Dinilai Akali Putusan MA

×

Kenaikan Iuran BPJS, Pemerintah Dinilai Akali Putusan MA

Sebarkan artikel ini

SULTRABERITA.ID, KENDARI – Pemerintah disebut hanya mencari celah untuk tetap dapat menaikkan iuran BPJS Kesehatan. Sebelumnya keputusan kenaikan tarif tersebut dibatalkan Mahkamah Agung ( MA).

Pendiri KOPEL Indonesia Syamsuddin Alimsyah mengatakan, berdasarkan putusannya, MA membatasi pemerintah untuk dapat menaikkan tarif iruan BPJS Kesehatan hingga 100 persen.

BACA JUGA :

Baca Juga :  Stand PT Vale Jadi Primadona Pencari Kerja Selama Ajang Unhas Career Expo

Oleh karena itu, melalui aturan yang baru, pemerintah tidak menaikkan iuran hingga 100 persen, tetapi hanya terpaut sedikit dari kenaikan sebelumnya.

“Itu akal-akalan pemerintah. Mereka mengakali tidak bisa naik 100 persen, diakali naik 98 persen. Ini kan mainan celah menurut saya yang menunjukkan pemerintah tidak serius peduli kepada masyarakat,” kata Syamsuddin dalam sebuah diskusi virtual, Rabu (20/5/2020).

Ia pun menyesalkan keputusan tersebut. Pasalnya, masyarakat saat ini tengah dihadapkan pada tantangan kesulitan hidup akibat persoalan Covid-19.

Baca Juga :  Polda Sultra Gelar Operasi Patuh Anoa, Tujuh Pelanggaran ini Bakal Kena Tilang!

“Kita semua memandang ini adalah kebijakan yang tidak elok keluar di situasi seperti sekarang. Bahkan, teman-teman memandang ini kebijakan yang melukai perasaan masyarakat,” ujarnya.

Diberitakan, Presiden Joko Widodo kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan. Kenaikan ini tertuang dalam Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Beleid tersebut diteken oleh Presiden Joko Widodo pada Selasa (5/5/2020).

Kenaikan iuran bagi peserta mandiri segmen pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan bukan pekerja (BP) diatur dalam Pasal 34. Berikut rinciannya:

Baca Juga :  Polres Kendari Bekuk Biang Rusuh di Dekat Kampus UHO

Iuran peserta mandiri kelas I naik menjadi Rp 150.000, dari saat ini Rp 80.000.

Iuran peserta mandiri kelas II meningkat menjadi Rp 100.000, dari saat ini sebesar Rp 51.000.

Iuran peserta mandiri kelas III juga naik dari Rp 25.500 menjadi Rp 42.000.

Namun, pemerintah memberi subsidi Rp 16.500 sehingga yang dibayarkan tetap Rp 25.500.

Kendati demikian, pada 2021 mendatang, subsidi yang dibayarkan pemerintah berkurang menjadi Rp 7.000, sehingga yang harus dibayarkan peserta adalah Rp 35.000. Adm

Sumber: kompas.com
Judul: https://nasional.kompas.com/read/2020/05/20/17182391/kenaikan-iuran-bpjs-pemerintah-dinilai-akali-putusan-ma

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x