BERITA TERKINIOPINI

Menjaga Akurasi Data Pemilih

×

Menjaga Akurasi Data Pemilih

Sebarkan artikel ini

Penulis
Jufra Udo
(Pengurus HMI MPO Cabang Kendari 2014-2015, Staf Panwaslu Buton Utara 2017-2018)

Data pemilu merupakan alat penting untuk menyukseskan pemilu parlemen 2024, namun selalu menjadi masalah dalam setiap perhelatan demokrasi elektoral.

Keakuratan data pemilih yang berkualitas tinggi dan terkini selalu menjadi isu kontroversial.
Oleh karena itu, penting untuk memastikan bahwa informasi yang diberikan adalah benar dan akurat baik dalam bentuk maupun isi.

Konsekuensi lainnya adalah terwujudnya hak konstitusional warga negara dan hilangnya pasangan calon atau yang ikut pemilu sebagai dasar gugatan di Mahkamah Konstitusi (Prayudi, 2018).

Berdasarkan berbagai kajian dan pengalaman lapangan penyelenggara pemilu, dapat digambarkan bahwa data pemilih pemula sangat dinamis dan membutuhkan pemutakhiran secara berkala.

Misalnya, kematian pemilih, masuknya pemilih baru – masuknya pemilih berusia 17 tahun, perubahan status TNI/Polri, perubahan tempat tinggal dan perubahan elemen data karena alasan lain.

Hasil sinkronisasi tersebut kemudian dibentuk menjadi DPT (Daftar Pemilih Tetap) yang ditentukan berdasarkan jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) dan logistik, terutama ketersediaan surat suara.

Hasil akhir juga dipengaruhi oleh aspek teknis dan kualifikasi personel yang menjamin keakuratan dan ketepatan waktu informasi pemilih. Secara teknis, daftar pemilih harus mencakup seluruh warga negara Republik Indonesia, baik di dalam maupun di luar negeri, yang tentunya telah memenuhi syarat pemilu.

Baca Juga :  Pengedar Sabu Kepergok Warga Saat Beraksi, Langsung Dijemput PolisiĀ 

Sesuai dengan Pasal 7 Ayat 4 Peraturan Komisi Pemilihan Umum 2022 (PKPU), persyaratan pemilih adalah: (a) tidak lebih dari 17 (tujuh belas) tahun pada hari pemungutan suara, menikah atau menikah; (b) belum dibatalkan oleh perintah pengadilan final; c) tempat tinggal sesuai e-KTP di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; d) berdomisili di luar negeri yang dibuktikan dengan e-KTP, paspor dan/atau dokumen perjalanan seperti paspor; e) jika pemilih tidak memiliki e-KTP, dapat menggunakan kartu keluarga; dan f) tidak sedang menjadi prajurit Tentara Nasional Indonesia atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Jumlah tersebut disesuaikan dengan jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) hasil penelusuran daftar pemilih asli sebanyak 513.400 orang. Hal ini sejalan dengan UU Pilkada 7 Tahun 2017 dan PKPU 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Pantarlih yang beroperasi penuh dan bertanggung jawab dalam pemutakhiran informasi pemilih dari pintu ke pintu.

Baca Juga :  Kapolri Terbitkan Aturan Tunda Proses Hukum Peserta Pemilu 2024, Polri: Jaga Situasi Kondusif

Secara umum, tugas pantarlih yaitu, Pasal 19 mengatur bahwa Pantarlih (1) sesuai dengan daftar pemilih pada formulir A daftar pemilih dengan e-KTP dan/atau KK; (2). menyimpan data pemilih yang memenuhi persyaratan tetapi tidak terdaftar dalam daftar pemilih; (3). mencatat data pemilih yang statusnya berubah dari status militer Tentara Nasional Indonesia atau Kepolisian Negara Republik Indonesia menjadi status sipil yang dibuktikan dengan pemberhentian anggota Tentara Nasional Indonesia atau Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Lanjut, (6). menghapus permohonan pemilih sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia dan/atau Kepolisian Negara Republik Indonesia yang statusnya berubah dari sipil menjadi tentara sebagaimana ditunjukkan pada layar kartu anggota Tentara Nasional Indonesia dan/atau Kepolisian Negara Republik Indonesia; (9). menghapus data pemilih yang belum pernah menikah dan belum mencapai usia 17 (tujuh belas) tahun pada hari pemungutan suara; dan (10) memuat informasi tentang pemilih yang berdasarkan e-KTP atau KK bukan merupakan pemilih di TPS wilayah kerja Pantarlih.

Setiap detail tugas tersebut harus dilaksanakan secara cermat dan teliti untuk menjamin akurasi dan ketepatan waktu penyelenggaraan Pemilu 2024 yang berkualitas dan berintegritas.

Baca Juga :  Menuju Pemilu 2024 Kapolri: Ada 5 Provinsi dan 85 Kabupaten/Kota dengan Kerawanan Tinggi pada Pemilu 2024

Upaya KPU untuk menciptakan informasi pemilih yang akurat, terkini, dan valid dilakukan secara masif dan masif dengan mengerahkan seluruh sumber daya, baik materil (anggaran) maupun sumber daya manusia.

Semua upaya tersebut tidak akan mencapai puncak akurasi data yang maksimal kecuali didukung secara aktif oleh masyarakat. Pantarlih menyambut dan menghabiskan waktu, tetapi juga aktif memastikan bahwa mereka dan anggota keluarganya terdaftar sebagai pemilih https://cekdptonline.kpu.go.id atau https://infopemilu.kpu.go.id/.

Menurut UU No 7 Tahun 2017, tidak seorang pun dapat memberikan informasi palsu tentang dirinya atau orang lain dalam hal yang berkaitan dengan pengisian formulir pemilih. Selain itu, pasal 488 menetapkan bahwa dengan sengaja memberikan informasi palsu tentang diri sendiri atau orang lain dalam hal yang berkaitan dengan pengisian daftar pemilih dapat dihukum penjara hingga satu tahun dan denda hingga rubel.

Data Pribadi Undang-undang Nomor 27 Tahun 2022 secara otomatis menempatkan KPU dalam kategori pencatat data pribadi, yang menjamin kerahasiaan dan akuntabilitas semua data pemilih.








0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x