LAJUR.CO, KENDARI – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian resmi melarang kepala daerah yang bersiap menghelat penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) melakukan mutasi pejabat pada akhir Maret 2024 lalu. Aturan itu tertuang dalam surat bernomor: 100.2.1.3/1575/SJ tentang Kewenangan Kepala Daerah pada Daerah yang Melaksanakan Pilkada Dalam Aspek Kepegawaian yang diteken 29 Maret 2024.
Surat Mendagri itu ditujukan kepada gubernur, wali kota dan bupati seluruh Indonesia. Tak terkecuali Pemprov Sulawesi Tenggara (Sultra) yang diketahui tengah merampungkan proses tahapan seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP). Total 49 pejabat eselon telah mengikuti job fit yang digelar sejak Maret lalu.
Sekretaris Daerah (Sekda) Sulawesi Tenggara (Sultra) Asrun Lio sekaligus Ketua Panitia Seleksi JPTP Pemprov Sultra menjelaskan, tahapan jobfit yang digelar telah melalui prosedur izin resmi dari pusat. Seleksi yang berlangsung juga melibatkan Badan Kepegawaian Nasional (BKN) dan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Hasil penilaian job fit diikuti 49 pejabat eselon lingkup Pemprov Sultra, lanjut Asrun Lio, kini telah diserahkan ke Pj Gubernur Sultra Andap Budhi Revianto.
Menyusul larangan mutasi oleh Mendagri, Asrun Lio yang diwawancarai media, Selasa (16/4/2024), mengatakan kebijakan terbaru tersebut tidak otomatis akan membatalkan proses tahapan seleksi JPTP yang telah digelar oleh Pemprov Sultra sejak Maret lalu.
Pihaknya tetap mengajukan hasil uji kesesuaian kualifikasi dan kompetensi ke KASN termasuk Mendagri Tito Karnavian.
Hal sama juga disampaikan Andap Budhi menanggapi kebijakan Mendagri tentang larang mutasi jelang kontestasi Pilkada Serentak 2024. Keputusan Mendagri tetap menjadi acuan Pemprov Sultra dalam hal kebijakan mutasi jabatan.
“Tetap akan ditindaklanjuti. Uji kompetensi yang lalu telah kita laksanakan tetap diproses karena resmi, tidak ada yang dilanggar, dan itu akan dilaporkan Mendagri,” ujar Andap kepada Lajur.co, Minggu (14/4/2024).
Ia menegaskan, proses mutasi Pemprov Sultra akan melalui proses izin secara resmi ke Kemendagri. Mendagri lah yang selanjutnya akan memutuskan apakah akan memberi lampu hijau atas usulan mutasi diajukan Pemprov Sultra.
Lebih jauh, lanjut Sekjen Kemenkumham RI itu menilai, kebijakan larangan mutasi Mendagri Tito Karnavian sangat tepat menjaga proses Pilkada Serentak 2024 berlangsung kondusif tanpa riak kepentingan politik yang dipicu resuffle kabinet oleh kepala daerah berstatus balon incumbent.
Sebagai Penjabat Gubernur Sultra merangkap Sekjen Kemenkumham RI, Andap menegaskan dirinya tak memiliki tendesi politik saat mencetuskan pelaksanaan jobfit.
Keputusan ini semata diambil untuk menata birokrasi di Sultra secara profesional lewat penerapan sistem merit sebagaimana diadopsi lembaga Kemenkumham RI. Sistem merit dalam kebijakan dan manajemen ASN memastikan penempatan pejabatan berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja, yang diberlakukan secara adil dan wajar tanpa diskriminasi sebagaimana ketentuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara Pasal 1.
“Saya kan tidak ada kepentingan mau calon di Pilkada. Tujuannya murni untuk menata birokrasi di Sultra, menempatkan pejabat sesuai kompetensi sehingga pelayanan publik lebih maksimal dan berkualitas,” pungkas Andap. Adm