LAJUR.CO, JAKARTA – Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej menjelaskan pihaknya tetap mempertahankan pasal terkait penghinaan terhadap pemerintah dalam draf Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP). Eddy mengatakan pemerintah tak memasukkan pasal tersebut ke dalam 14 isu krusial RKUHP.
“Bukan nggak jadi. Memang nggak masuk ke 14 isu,” kata Eddy kepada wartawan di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (22/6/2022).
Eddy menjelaskan alasan pemerintah tetap memasukkan pasal terkait penghinaan terhadap kekuasaan umum atau lembaga negara dalam draf RKUHP. Eddy mengatakan pasal penghinaan pemerintah sudah pernah diuji di Mahkamah Konstitusi (MK) dan dinyatakan ditolak.
“Mengapa pasal penghinaan itu kita tetap pertahankan? Itu sudah diuji di MK dan MK menolak. Kalau MK menolak kira-kira bertentangan dengan konstitusi atau tidak? Tidak kan,” ujar Eddy.
Eddy kemudian menyebutkan pemerintah sudah mengikuti putusan MK tersebut dengan mengubah pasal penghinaan pemerintah dari delik umum menjadi aduan. Dia menjelaskan isi dari RKUHP tentunya mengikuti putusan MK.
“Kalau ditolak kan tidak bertentangan dengan konstitusi. Nah hanya saja mereka memerintahkan pasal penghinaan terhadap kekuasan umum itu diubah menjadi delik biasa ke delik aduan. RKUHP itu mengikuti putusan MK,” ucapnya.
Sebagai informasi, RKUHP sedang berproses penyusunan dan direncanakan bakal disahkan bulan depan. Namun pasal-pasal krusial menuai kritik, di antaranya pasal soal penghinaan terhadap pemerintah dan penguasa.
Ancaman terhadap orang yang menghina pemerintah adalah tiga tahun penjara. Orang yang menghina via media sosial internet (teknologi informasi) bisa dipenjara empat tahun.
Berikut adalah pasalnya, sebagaimana dikutip dari draf RKUHP versi 2019 yang sudah dikonfirmasi Kementerian Hukum dan HAM:
I. Penghinaan terhadap pemerintah
Pasal 240
Setiap Orang yang di muka umum melakukan penghinaan terhadap pemerintah yang sah yang berakibat terjadinya kerusuhan dalam masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.
Penjelasan Pasal 240:
Yang dimaksud dengan ‘keonaran’ adalah suatu tindakan kekerasan yang dilakukan oleh sekelompok orang (anarkis) yang menimbulkan keributan, kerusuhan, kekacauan, dan huru-hara.
Pasal 241
Setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, atau menyebarluaskan dengan sarana teknologi informasi yang berisi penghinaan terhadap pemerintah yang sah dengan maksud agar isi penghinaan diketahui umum yang berakibat terjadinya kerusuhan dalam masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.
II. Penghinaan terhadap kekuasaan umum
Pasal 353
(1) Setiap Orang yang di muka umum dengan lisan atau tulisan menghina kekuasaan umum atau lembaga negara dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.
(2) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kerusuhan dalam masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III.
(3) Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dituntut berdasarkan aduan pihak yang dihina.
Penjelasan Pasal 353 ayat (1):
Ketentuan ini dimaksudkan agar kekuasaan umum atau lembaga negara dihormati, oleh karena itu perbuatan menghina terhadap kekuasaan umum atau lembaga tersebut dipidana berdasarkan ketentuan ini. Kekuasaan umum atau lembaga negara dalam ketentuan ini antara lain Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, polisi, jaksa, gubernur, atau bupati/wali kota.
Pasal 354
Setiap Orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar atau memperdengarkan rekaman, atau menyebarluaskan melalui sarana teknologi informasi yang berisi penghinaan terhadap kekuasaan umum atau lembaga negara, dengan maksud agar isi penghinaan tersebut diketahui atau lebih diketahui oleh umum dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III. Adm
Sumber : Detik.com