SULTRABERITA.ID, KENDARI – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sultra membatalkan rencana eksekusi jilid II lahan eks PGSD. Padahal, menurut agenda hari ini, pemerintah akan mengosongkan lahan tersebut.
Hal tersebut disampaikan Kepala Biro Pemerintahan Pemprov Sultra, Ali Akbar pada SULTRABERITA.ID, Kamis 16 Januari 2020.
BACA JUGA :
- Kebiasaan Simpel Ini Bisa Bikin Otak ‘Awet Muda’, Penting Supaya Tak Cepat Pikun
- 7 Makanan yang Sebaiknya Dihindari Jika Ingin Tidur Nyenyak, Apa Saja?
- Pusat Cabut Operasional SPPG Watubangga, BGN Ikut Tanggung Perawatan 57 Santri Keracunan MBG
- Tim SAR Kendari Kirim 40 Personil Back Up Pencarian Korban KM Virgo Transport 8 di Laut Jawa
- PT Vale Pomalaa Cegah Penyebaran HIV/AIDS di Wilayah Operasional, Informasi Medis Tetap Dirahasiakan
“Hari ini tidak jadi,” singkat mantan PJ Bupati Buteng itu.
Ia menuturkan pembatalan itu terkait koordinasi Pemprov Sultra dengan pihak pengadilan yang belum tuntas.
“Hari ini kita masih koordinasi dengan pihak pengadilan dulu. Baru setelah itu kita jadwal ulang untuk eksekusinya,” jelas Ali Akbar.
Sebagai informasi, Pengadilan Negeri diketahui belum mengeluarkan instruksi pengosongan lahan eks gedung PGSD. Meski Pemprov Sultra telah dinyatakan sebagai pemenang dalam sengketa aset daerah dengan pihak Kikila Cs yang mengklaim sebagai pemilik sah tanah di jantung Kota Kendari itu.
Batalnya eksekusi ini bukanlah kali pertama. Pada 6 Januari, Pemprov Sultra membatalkan agenda pengosongan lahan tersebut lantaran dihadang kelompok masyarakat pemilik tanah. Adm



