SULTRABERITA.ID, KENDARI – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sultra membatalkan rencana eksekusi jilid II lahan eks PGSD. Padahal, menurut agenda hari ini, pemerintah akan mengosongkan lahan tersebut.
Hal tersebut disampaikan Kepala Biro Pemerintahan Pemprov Sultra, Ali Akbar pada SULTRABERITA.ID, Kamis 16 Januari 2020.
BACA JUGA :
- Indosat Resmi Buka Gerai Pertama di Kota Kendari: Layani IM3, Tri hingga Indosat HiFi dalam Satu Lokasi
- GenBI UHO Bina Desa 2026 di Ambalodangge, Dorong Digitalisasi UMKM & Pertanian Berkelanjutan
- Eks Gubernur Sultra Nur Alam Merapat ke Jokowi, Umumkan Alasan Gabung ke PSI
- Pilrek UHO 2026: 10 Kandidat Lolos Tahap Selanjutnya, Prof Azhar Bafadal Gugur
- Pemkot Kendari Target 55 Ribu Siswa SD-SMP Punya Rekening Tabungan, Bidik Kejar Award OJK 2026
“Hari ini tidak jadi,” singkat mantan PJ Bupati Buteng itu.
Ia menuturkan pembatalan itu terkait koordinasi Pemprov Sultra dengan pihak pengadilan yang belum tuntas.
“Hari ini kita masih koordinasi dengan pihak pengadilan dulu. Baru setelah itu kita jadwal ulang untuk eksekusinya,” jelas Ali Akbar.
Sebagai informasi, Pengadilan Negeri diketahui belum mengeluarkan instruksi pengosongan lahan eks gedung PGSD. Meski Pemprov Sultra telah dinyatakan sebagai pemenang dalam sengketa aset daerah dengan pihak Kikila Cs yang mengklaim sebagai pemilik sah tanah di jantung Kota Kendari itu.
Batalnya eksekusi ini bukanlah kali pertama. Pada 6 Januari, Pemprov Sultra membatalkan agenda pengosongan lahan tersebut lantaran dihadang kelompok masyarakat pemilik tanah. Adm




