Perjalanan Archives - lajur https://www.lajur.co/tag/perjalanan/ Media Informasi Terpercaya Tue, 02 Apr 2024 04:56:17 +0000 id hourly 1 https://wordpress.org/?v=7.1 https://www.lajur.co/wp-content/uploads/2025/06/cropped-logo-lajur-32x32.png Perjalanan Archives - lajur https://www.lajur.co/tag/perjalanan/ 32 32 Daftar 19 Barang Bawaan dari Luar Negeri yang Dibatasi: Beras hingga Pembalut https://www.lajur.co/daftar-19-barang-bawaan-dari-luar-negeri-yang-dibatasi-beras-hingga-pembalut/ https://www.lajur.co/daftar-19-barang-bawaan-dari-luar-negeri-yang-dibatasi-beras-hingga-pembalut/#respond Tue, 02 Apr 2024 04:56:17 +0000 https://www.lajur.co/?p=87752 ...

Artikel Daftar 19 Barang Bawaan dari Luar Negeri yang Dibatasi: Beras hingga Pembalut pertama kali tampil pada lajur.

]]>

LAJUR.CO, JAKARTA – Menteri Perdagangan telah merevisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor menjadi Pemendag 03 Tahun 2024 mengenai aturan yang sama. Aturan itu telah berlaku sejak 10 Maret 2024 lalu.

Aturan itu dibuat untuk membatasi maraknya barang impor yang masuk ke Indonesia, terutama barang impor ilegal. Pemerintah kini mengubah aturan alur impor tidak lagi dengan post border tetapi di pindahkan lagi ke border.

Pengawasan border yaitu pengawasan yang dilakukan oleh petugas bea cukai di kawasan pabean. Sedangkan pengawasan post border dilakukan setelah keluar kawasan pabean dan telah beredar di masyarakat (peredaran bebas/pasar) yang diawasi oleh kementerian dan lembaga (K/L) terkait.

Selain alur impor bagi industri kini atur ketat, pemerintah juga membatasi barang bawaan penumpang dari luar negeri. Ada sejumlah barang yang dibatasi, namun jika jumlahnya masih sesuai ketetapan maka akan bebas dari tarif impor.

Dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 Tentang Kebijakan dan Pegaturan Impor, ini daftar barang bawaan penumpang yang dibatasi.

Barang Bawaan Penumpang yang Dibatasi:

  1. Beras, paling banyak 5 kg per penumpang
  2. Gula, 5 kg per penumpang
  3. Besi, baja, baja paduan dan turunannya (tidak ada batasan jumlah dan nilai)
  4. Telepon seluler, komputer genggam, komputer tablet (paling banyak 2 unit per orang dalam satu kedatangan pada jangka satu tahun)
  5. Obat tradisional dan suplemen (bernilai paling banyak US$ 1.500)
  6. Kosmetik dan perbekalan rumah tangga (paling banyak 20 pcs per orang)
  7. Mainan (paling banyak bernilai US$ 1.500
  8. Tas (maksimal 2 pcs per orang)
  9. Barang tekstil dan sudah jadi lainnya (5 pcs per orang) seperti selimut, seprai, taplak meja, handuk, kain lap, tirai gorden, kelambu, kantong/karung, totebag, terpal, tenda, pampers/pembalut/sanitary towel.
  10. Pakaian jadi atau aksesoris pakaian jadi (tidak ada batasan nilai dan jumlah)
  11. Tekstil dan produk tekstil (tidak ada batasan nilai dan jumlah)
  12. Tekstil batik dan motif batik (tidak ada batasan nilai dan jumlah)
  13. Minuman beralkohol (1 liter)
  14. Alas kaki (maksimal 2 pasang per orang)
  15. Elektronik (maksimal 5 unit dengan nilai US$ 1.500
  16. Sepeda roda dua dan roda tiga (paling banyak 2 unit per orang)
  17. Kosmetik (maksimal 20 pcs per orang)
  18. Obat Tablet, kapsul, kaplet, dan lainnya (30 buah/orang per jenis atau item produk)
    Krim, salep, gel, suppositoria, dan lainnya (3 buah per orang per jenis dan lainnya)
    Sirup, emulsi, suspense, dan lainnya (3 buah per orang per jenis atau item produk)
    Aerosol (3 buah per orang per jenis atau item produk)
    Sesuai dengan resep dokter untuk kebutuhan maksimal 90 hari pengobatan
  19. Obat Bahan Alam, Obat Kuasi dan Suplemen Kesehatan (maksimal 5 pcs per orang). Adm

Sumber : Detik.com

Artikel Daftar 19 Barang Bawaan dari Luar Negeri yang Dibatasi: Beras hingga Pembalut pertama kali tampil pada lajur.

]]>
https://www.lajur.co/daftar-19-barang-bawaan-dari-luar-negeri-yang-dibatasi-beras-hingga-pembalut/feed/ 0
Lonjakan Covid, Negara-Negara ASEAN Terapkan Lagi Aturan Perjalanan https://www.lajur.co/lonjakan-covid-negara-negara-asean-terapkan-lagi-aturan-perjalanan/ https://www.lajur.co/lonjakan-covid-negara-negara-asean-terapkan-lagi-aturan-perjalanan/#respond Mon, 18 Dec 2023 03:12:51 +0000 https://www.lajur.co/?p=76207 ...

Artikel Lonjakan Covid, Negara-Negara ASEAN Terapkan Lagi Aturan Perjalanan pertama kali tampil pada lajur.

]]>
LAJUR.CO, JAKARTA – Indonesia, Singapura, dan Malaysia telah menerapkan kembali langkah-langkah keselamatan seperti memasang pemindai termal tubuh di bandara atau menyaring kedatangan warga negara asing di tengah lonjakan kasus Covid belakangan ini.

Indonesia telah memasang pemindai termal tubuh di Bandara Internasional Soekarno-Hatta dan terminal feri Batam dalam beberapa minggu terakhir untuk menyaring wisatawan yang datang serta menginformasikan bahwa kasus Covid-19 melonjak lagi.

Kementerian Kesehatan RI pada 6 Desember lalu mengungkapkan bahwa jumlah kasus Covid di Indonesia meningkat 35-40 persen, dengan jumlah pasien rawat inap rata-rata mencapai 60-131.

Kasus-kasus Covid-19 di Indonesia saat ini didominasi oleh subvarian Omicron XBB 1.5, yang dianggap sebagai penyebab gelombang Covid di Eropa dan AS. Selain itu, subvarian EG2 dan EG5 juga telah terdeteksi pada beberapa pasien.

Namun jumlah kasus Covid ini masih lebih rendah dibandingkan saat pandemi yang mencapai 50.000-400.000 per minggu.

Dalam pernyataan yang dikeluarkan awal pekan ini, Kemenkes mendesak masyarakat Indonesia untuk menunda perjalanan ke daerah yang melaporkan lonjakan kasus Covid-19. Selain itu, masyarakat juga diminta menyelesaikan vaksinasi booster, memakai masker, mencuci tangan, dan tetap di rumah jika sakit.

Seperti dilansir The Strait Times, Kementerian Kesehatan Singapura mengatakan pada 8 Desember 2023 bahwa infeksi Covid-19 telah meningkat di negara itu selama dua minggu terakhir.

Peningkatan kasus ini bisa disebabkan oleh banyak faktor, termasuk perjalanan akhir tahun dan berkurangnya kekebalan tubuh.

Menteri Kesehatan Singapura, Ong Ye Kung mengatakan, masyarakat di Singapura harus menerima vaksinasi Covid setahun sekali, terutama warga lanjut usia di atas 60 tahun dan mereka yang memiliki penyakit kronis.

Ia juga mengimbau masyarakat yang sakit, menghindari kontak dengan orang lain, terutama lansia, dan diminta memakai masker saat keluar rumah.

Malaysia melaporkan hampir 13.000 kasus Covid-19 selama Pekan Epidemiologi ke-49 pada 3-9 Desember, dibandingkan dengan 6.796 kasus pada minggu sebelumnya, New Strait Times melaporkan.

Direktur Kementerian Kesehatan Malaysia, Muhammad Radzi Abu Hassan, memperingatkan tentang peningkatan kasus Covid baru akibat perjalanan dan pertemuan selama perayaan dan festival.

Ia mengimbau masyarakat Malaysia untuk melakukan tindakan pencegahan, antara lain dengan menjaga kebersihan diri, dan sering mencuci tangan dengan air dan sabun.

Kondisi peningkatan kasus Covid-19 ini terjadi di tengah negara-negara Asia Tenggara berlomba-lomba menarik wisatawan asing pada bulan-bulan terakhir tahun ini. Adm

Sumber : CNNIndonesia.com

Artikel Lonjakan Covid, Negara-Negara ASEAN Terapkan Lagi Aturan Perjalanan pertama kali tampil pada lajur.

]]>
https://www.lajur.co/lonjakan-covid-negara-negara-asean-terapkan-lagi-aturan-perjalanan/feed/ 0
Berlaku Hari Ini, Aturan Perjalanan Terbaru, Tak Perlu PCR atau Antigen https://www.lajur.co/berlaku-hari-ini-aturan-perjalanan-terbaru-tak-perlu-pcr-atau-antigen/ https://www.lajur.co/berlaku-hari-ini-aturan-perjalanan-terbaru-tak-perlu-pcr-atau-antigen/#respond Wed, 18 May 2022 06:16:38 +0000 https://lajur.co/?p=24020 ...

Artikel Berlaku Hari Ini, Aturan Perjalanan Terbaru, Tak Perlu PCR atau Antigen pertama kali tampil pada lajur.

]]>
LAJUR.CO, JAKARTA – Pemerintah melalui Satgas Penanganan Covid-19 kembali melakukan penyesuaian kebijakan perjalanan di dalam negeri atau domestik.

Kebijakan itu diatur dalam Surat Edaran Kepala Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 18 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19.

Aturan dalam surat edaran ini berlaku efektif mulai Rabu (18/5/2022) hingga waktu yang belum ditentukan.

Berbeda dengan aturan sebelumnya, kini masyarakat yang sudah mendapatkan vaksin Covid-19 dosis kedua tidak perlu lagi melakukan skrining Covid-19, baik tes cepat antigen maupun RT-PCR.

Kemudahan ini sebelumnya hanya diberlakukan bagi masyarakat yang sudah mendapatkan vaksin dosis ketiga atau dosis penguat (booster).

Selain itu, penggunaan masker di ruang terbuka juga sudah tidak diwajibkan.

Untuk lebih lengkapnya, berikut aturan terbaru perjalanan domestik berdasarkan SE Kasatgas Nomor 18 Tahun 2022:

Protokol kesehatan selama perjalanan
Masyarakat yang melakukan perjalanan domestik wajib menjalankan protokol kesehatan yang telah ditentukan, yakni:
1. Memakai masker kain 3 lapis atau masker medis dengan benar selama di dalam ruangan atau di tengah kerumunan;
2. Mengganti masker setiap empat jam dan membuang limbahnya di tempat yang disediakan;
3. Mencuci tangan secara berkala dengan sabun/handsanitizer
4. Jaga jarak minimal 1,5 meter dan menghindari kerumunan;
5. Tidak berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan dengan moda transportasi umum apapun.

Aturan perjalanan terbaru
Lebih lanjut, SE ini juga mengatur ketentuan yang harus dijalani oleh pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN), sesuai dengan transportasi yang digunakan.
Berikut ketentuannya:
1. Jika menggunakan kendaraan pribadi, maka bertanggung jawab atas kesehatan masing-masing dengan tetap patuh pada aturan yang berlaku;
2. Wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi sebagai syarat perjalanan;
3. Bagi yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua dan ketiga tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen;
4. Sementara bagi yang baru mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam 1 x 24 jam atau tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam 3 x 24 jam sebelum keberangkatan;
5. Bagi masyarakat yang belum divaksin, karena alasan medis diwajibkan melakukan skrining Covid-19 dengan ketentuan sama seperti poin sebelumnya, ditambah dengan melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah;
6. Bagi yang masih berusia di bawah 6 tahun dan belum bisa divaksin harus didampingi dan melaksanakan protokol kesehatan selama melakukan perjalanan.

Dikhususkan bagi pelaku perjalanan domestik yang masih ada dalam lingkup 1 kawasan aglomerasi, maka dikecualikan dari aturan-aturan poin ke 3-6.

Kemudian untuk pengguna moda transportasi perintis termasuk di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar), dan pelayaran terbatas, tidak dikenakan aturan apapun, termasuk tidak wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat perjalanan.

SE ini ditandatangani oleh Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) selaku Kepala Satgas Penanganan Covid-19, Letjen TNI Suharyanto di Jakarta, 18 Mei 2022. Adm

Sumber : Kompas.com

Artikel Berlaku Hari Ini, Aturan Perjalanan Terbaru, Tak Perlu PCR atau Antigen pertama kali tampil pada lajur.

]]>
https://www.lajur.co/berlaku-hari-ini-aturan-perjalanan-terbaru-tak-perlu-pcr-atau-antigen/feed/ 0
Ini Syarat Perjalanan Terbaru Mulai 11 Agustus 2021 https://www.lajur.co/ini-syarat-perjalanan-terbaru-mulai-11-agustus-2021/ https://www.lajur.co/ini-syarat-perjalanan-terbaru-mulai-11-agustus-2021/#respond Wed, 11 Aug 2021 05:33:56 +0000 https://lajur.co/?p=15800 ...

Artikel Ini Syarat Perjalanan Terbaru Mulai 11 Agustus 2021 pertama kali tampil pada lajur.

]]>
LAJUR.CO, KENDARI – Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Wiku Bakti Bawono Adisasmito mengatakan, para pelaku perjalanan harus diatur agar mobilitas yang terjadi tidak menjadi sumber penularan baru virus Covid-19.

Hal tersebut dikatakannya menyusul keputusan pemerintah yang kembali melanjutkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4, 3, dan 2 terhitung sejak 10 hingga 16 Agustus 2021 untuk wilayah Jawa dan Bali.

Terkait perpanjangan PPKM, Wiku mengatakan Satgas Covid-19 telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 17 Tahun 2021 (SE No. 17/2021) tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019.

Selain itu, kata dia, Satgas Covid-19 juga mengeluarkan SE Nomor 18 Tahun 2021 (SE No. 18/2021) tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Covid-19.

“Surat edaran ini selaras dengan dengan ketentuan tentang perpanjangan PPKM yang mulai berlaku hari ini,” ujar Wiku Adisasmito, dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com pada Rabu (11/8/2021).

Kebijakan Satgas Covid-19 tersebut juga akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan perkembangan terakhir di lapangan atau hasil evaluasi dari kementerian dan lembaga terkait.

Ketentuan yang diatur dalam SE No. 17/2021 sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 30 Tahun 2021 dan Inmendagri Nomor 30 Tahun 2021.

Adapun aturan perjalanan dalam negeri berdasarkan Inmendagri tersebut adalah sebagai berikut

  1. Ketentuan perjalanan di Jawa-Bali

Mobilitas level kabupaten atau kota dengan tujuan dan keberangkatan dalam wilayah Pulau Jawa dan Bali, diatur tanpa melihat leveling. Aturan berikut sudah diseragamkan untuk seluruh wilayah Jawa-Bali.

Kedatangan atau keberangkatan dari atau ke luar wilayah Jawa-Bali disesuaikan Inmendagri No. 30/2021 dengan syarat harus memiliki kartu vaksin minimum dosis I.

Selanjutnya, bagi pelaku perjalanan udara, harus melakukan tes real-time reverse transcription polymerase chain reaction (RT-PCR) 2×24 jam.

Kemudian, bagi pelaku perjalanan dengan moda transportasi lainnya (darat dan laut), harus melakukan tes RT-PCR 2×24 jam atau antigen 1×24 jam.

Adapun syarat perjalanan antar kabupaten atau kota dalam wilayah Jawa-Bali antara lain adalah sudah mendapatkan vaksin dosis lengkap (I dan II) yang dibuktikan dengan kartu vaksin dan untuk perjalanan udara, hanya perlu tes antigen 1×24 jam.

Namun, bagi pelaku perjalanan yang baru menerima satu dosis vaksin (dosis I), maka perjalanan udara wajib melakukan RT-PCR 2×24 jam.

Lebih lanjut, untuk moda transportasi lainnya, pelaku perjalanan wajib menunjukkan kartu vaksin atau sudah divaksin minimum dosis I. Pelaku perjalanan juga wajib melakukan tes RT-PCR 2×24 jam atau antigen 1×24 jam.

  1. Ketentuan perjalanan di Kabupaten atau Kota di Non Jawa-Bali

Mobilitas dengan tujuan dan keberangkatan di wilayah Non Jawa-Bali dibuat berdasarkan Inmendagri Nomor 31 dan 32 Tahun 2021, serta diatur dengan melihat level daerah tujuan dan keberangkatan.

Perjalanan dengan tujuan dan keberangkatan ke wilayah kabupaten atau kota untuk semua level (1 sampai 4), wajib menunjukkan kartu vaksin minimum dosis I.

Untuk perjalanan udara, pelaku perjalanan wajib melakukan tes RT-PCR 2×24 jam.

Untuk perjalanan dengan moda transportasi lainnya, pelaku perjalanan wajib menunjukkan hasil tes RT-PCR 2×24 jam atau tes Antigen 1×24 jam.

Adapun untuk pelaku perjalanan usia di bawah 12 tahun untuk sementara dibatasi.

Aturan perjalanan luar negeri

Secara umum, ketentuan perjalanan dari dan ke luar negeri yang diatur dalam SE No. 18/2021 tidak jauh berbeda dari ketentuan yang telah diatur sebelumnya.

Adapun beberapa perubahan atau penyesuaiannya adalah sebagai berikut.

Pertama, persyaratan testing untuk perjalanan udara yang sebelumnya untuk level 3 dan 4, kini disamakan untuk semua level.

Syarat tersebut adalah wajib melakukan tes RT-PCR 2×24 jam atau tes antigen 1×24 jam.

Kedua, persyaratan terkait surat vaksinasi yang sebelumnya hanya wajib untuk level 3 dan 4, kini berlaku untuk semua level. Pelaku perjalanan wajib menunjukkan surat vaksinasi minimal dosis I.

Ketiga, kelompok pelaku perjalanan internasional khusus yang mendapat pengecualian syarat vaksinasi adalah yang memenuhi kriteria.

Adapun kriterianya adalah Warga negara asing (WNA) pemegang visa diplomatik dan dinas sesuai mekanisme TCA, WNA masuk ke Indonesia hanya untuk transit penerbangan ke luar wilayah Indonesia, dan WNA usia di bawah 18 tahun.

Lalu WNA pemegang Kartu Ijin Tinggal Terbatas (KITAS) dan Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP), WNA pelaku perjalanan yang memiliki kondisi kesehatan khusus, sehingga tidak bisa divaksin.

Sementara itu, bagi WNA yang belum divaksin, dapat melakukan vaksinasi di Indonesia, dengan syarat WNA merupakan pemegang KITAS dan KITAP yang berusia 12 sampai 17 tahun.

Ketentuan tempat karantina dan pemberlakuan tes pembanding

Perubahan juga terjadi pada aturan penetapan tempat karantina dan pemberlakuan tes pembanding untuk RT-PCR kedua yang harus diikuti para pelaku perjalanan.

Pertama, penentuan tempat akomodasi karantina perlu mendapatkan rekomendasi Satgas Penanganan Covid-19 setelah memenuhi syarat dari Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) dan Kementerian atau Dinas Kesehatan, terkait sertifikasi protokol kesehatan (prokes) Covid-19.

Kedua, pelaku perjalanan dapat melakukan tes PCR pembanding terhadap hasil pemeriksaan kedua (yang dilakukan pada hari ke-7 karantina) dengan mengisi formulir dari Kementerian bidang kesehatan. Biaya ditanggung oleh pelaku perjalanan sendiri.

Ketiga, pemeriksaan tes PCR pembanding dilakukan di rumah sakit (RS) yang telah ditetapkan.

Untuk wilayah Jakarta, pemeriksaan tes PCR pembanding dilakukan di Rumah Sakit Umum Pusat Nasional Dr. Cipto Mangunkusumo (RSCM), Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD), dan RS Kepolisian Republik Indonesia (RS Polri).

Sementara itu, untuk pemeriksaan tes PCR pembanding di daerah dapat dilakukan di fasilitas kesehatan milik pemerintah seperti RS, Puskesmas atau Lab.

Ketentuan baru berdasarkan SE Kemenhub

Merespons perubahan aturan pelaku perjalanan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melakukan penyesuaian dengan menerbitkan Surat Edaran (SE) Kemenhub Nomor 62 Tahun 2021 dan SE Kemenhub Nomor 63 Tahun 2021pada transportasi udara.

“Sama dengan SE Satgas Covid-19, SE Kemenhub ini berlaku mulai 11 Agustus 2021. Sementara untuk transportasi darat, laut, dan kereta api masih tetap menggunakan Surat Edaran yang berlaku saat ini, karena tidak ada perubahan dalam syarat perjalanan,” jelas Adita.

SE Kemenhub Nomor 62 Tahun 2021 mengatur tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19.

Sementara itu, SE Kemenhub Nomor 63 Tahun 2021 mengatur tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Internasional dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19.

Adapun ketentuan baru berdasarkan S Kemenhub No. 62 Tahun 2021 adalah sebagai berikut.

Pertama, penumpang pesawat udara wajib mencantumkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada saat reservasi tiket.

Pencantuman NIK wajib dilakukan baik untuk reservasi melalui kanal penjualan Badan Usaha Angkutan Udara maupun melalui kanal penjualan lainnya yang telah bekerja sama dengan Badan Usaha Angkutan Udara.

Kedua, penumpang pesawat udara wajib menggunakan Sistem Informasi Satu Data Covid-19 PeduliLindungi. Adm

Sumber : Kompas.com

Artikel Ini Syarat Perjalanan Terbaru Mulai 11 Agustus 2021 pertama kali tampil pada lajur.

]]>
https://www.lajur.co/ini-syarat-perjalanan-terbaru-mulai-11-agustus-2021/feed/ 0
Hari ini, 4 Aturan Baru Pelaksanaan Perjalanan Diberlakukan https://www.lajur.co/hari-ini-4-aturan-baru-pelaksanaan-perjalanan-diberlakukan/ https://www.lajur.co/hari-ini-4-aturan-baru-pelaksanaan-perjalanan-diberlakukan/#respond Mon, 05 Jul 2021 02:08:27 +0000 https://lajur.co/?p=15043 ...

Artikel Hari ini, 4 Aturan Baru Pelaksanaan Perjalanan Diberlakukan pertama kali tampil pada lajur.

]]>
LAJUR.CO, KENDARI – Pada Sabtu (3/7), Satgas Penanganan Covid-19 menerbitkan SE Gugus Tugas No.14 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi Covid-19, diikuti Kementerian Perhubungan yang menerbitkan petunjuk pelaksanaan perjalanan dalam negeri berdasarkan empat moda transportasi.

“Pemberlakuan kebijakan ini dimulai pada hari Senin tanggal 5 Juli 2021 dengan tujuan untuk memberikan kesempatan bagi operator agar dapat mempersiapkannya,” ujar Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati dalam konferensi pers, Minggu (4/7).

Substansi pokok dari kebijakan-kebijakan tersebut adalah untuk mengatur penyelenggaraan transportasi angkutan umum, pribadi, serta angkutan logistik di semua moda guna memfasilitasi sektor esensial dan kritikal dengan pembatasan load factor, pembatasan jam operasional, penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat, serta mengacu pada kriteria perjalanan yang ditetapkan Satgas Covid-19.

Khusus mengenai Kriteria dan Persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) sebagaimana ditetapkan dalam SE Satuan Tugas no 14 tahun 2021, Kementerian Perhubungan sebagai penyelenggara transportasi berfokus mengatur sarana dan prasarana transportasi di tempat asal, selama perjalanan, dan daerah tujuan.

“Pemberlakuan SE ini berlaku secara nasional dengan pengaturan per wilayah yaitu wilayah Jawa dan Bali yang telah diberlakukan PPKM Darurat serta wilayah di luar Jawa dan Bali,” kata Adita.

Pengaturan tersebut mencakup pengetatan mobilitas di Jawa dan Bali dengan mengharuskan pelaku perjalanan memiliki sertifikat vaksin minimal dosis pertama, hasil RT-PCR 2×24 jam atau tes antigen yang berlaku maksimal 1×24 jam yang berlaku untuk moda laut, darat, penyeberangan, dan kereta api jarak jauh.

Khusus moda udara di wilayah Jawa-Bali, pelaku perjalanan wajib menunjukkan sertifikat vaksin dan wajib menjalani tes RT-PCR, berlaku maksimal 2×24 jam.

Adita menjelaskan, sertifikat vaksin tidak menjadi mandatori untuk syarat pergerakan mobilitas di luar Jawa dan Bali. Dengan demikian, syarat perjalanan di luar Jawa dan Bali adalah menunjukkan dokumen negatif hasil RT PCR 2×24 jam atau tes antigen 1×24 jam. Penumpang juga diwajibkan mengisi e-Hac pada perjalanan udara, laut, dan penyeberangan.

“Terdapat pengecualian terhadap orang yang dinyatakan tidak dapat menerima vaksin dikarenakan alasan medis pada periode dilakukan perjalanan,” ujarnya.

Selain itu, dalam implementasi PPKM Darurat akan diterapkan pembatasan kapasitas angkut, juga jam operasional angkutan umum di semua moda demi penerapan prinsip jaga jarak dan menghindari kerumunan.

“Pada moda transportasi udara, kapasitas angkut dari sebelumnya 100 persen menjadi 70 persen,” kata Adita.

Kemudian, pada moda transportasi darat termasuk bus dan penyeberangan, kapasitas angkut dari sebelumnya 85 persen ditetapkan menjadi 50 persen; pada moda transportasi laut kapasitas angkut dari 100 persen menjadi 70 persen; pada moda transportasi perkeretaapian kapasitas angkut kereta api antar kota tetap sama yaitu 70 persen, sedangkan untuk KRL dari 45 persen menjadi 32 persen, dan untuk kereta api perkotaan nonKRL juga tetap sama sebesar 50 persen.

“Jam operasional sarana angkutan seluruh moda transportasi akan disesuaikan dengan jadwal operator transportasi, untuk moda transportasi darat, baik itu bus maupun penyeberangan juga akan disesuaikan dengan demand yang ada. Sedangkan untuk jadwal KRL perkotaan akan mengalami perubahan menjadi pukul 04.00 sampai dengan 21.00 WIB,” kata Adita.

Ditambahkan, juga akan diadakan random sampling antigen di simpul-simpul transportasi, seperti terminal dan stasiun kereta api khusus wilayah/kawasan aglomerasi.

“Pelaksanaan pengawasan secara random ini dilakukan Kementerian Perhubungan bersinergi dengan TNI/Polri, pemerintah daerah dan stakeholder terkait dalam melakukan pengetatan di perbatasan antar wilayah atau kawasan aglomerasi dengan melakukan pemeriksaan dokumen kelengkapan syarat perjalanan,” ujarnya.

Adapun sejumlah lokasi yang dapat memberikan layanan vaksinasi gratis di simpul-simpul keberangkatan antara lain Bandara Soekarno Hata di Terminal 2 dan Terminal 3, Bandara Halim Perdanakusuma, Bandara Sultan Syarif Kasim, Stasiun Gambir, Stasiun Pasar Senen, Stasiun Bandung, Stasiun Cirebon, Stasiun Semarang Tawang, Stasiun Yogyakarta, Stasiun Solo Balapan, dan Stasiun Jember.

Layanan vaksinasi gratis juga bakal segera diselenggarakan di lokasi-lokasi lain, termasuk di terminal dan pelabuhan. Adm

Sumber : CNNIndonesia.com

Artikel Hari ini, 4 Aturan Baru Pelaksanaan Perjalanan Diberlakukan pertama kali tampil pada lajur.

]]>
https://www.lajur.co/hari-ini-4-aturan-baru-pelaksanaan-perjalanan-diberlakukan/feed/ 0