SULTRABERITA.ID, KENDARI – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya telah menyosialisasikan penghapusan registrasi dan identitas ( regident) Surat Tanda Nomor Kendaraan ( STNK), bagi pemilik kendaraan yang menunggak pajak.
Rencananya aturan yang sudah disosialisaikan sejak 2019 ini akan berlaku bagi pemilik kendaraan yang menunggakpajak kendaraan selama dua tahun berturut-turut dari masa berlaku STNK lima tahunan.
BACA JUGA :
- DAAZ Group Galang Aksi Donor Darah di Kendari, Libatkan Mahasiswa & Masyarakat
- Waspada El Nino Super, Pakar Prediksi Jadi yang Terkuat di Abad Ini
- Perumda Sultra Kerja Ekstra: Kesadaran Minim, Warga Asal Buang Sampah di Area Kuliner Tugu Religi
- 11 Ribu Warga Sultra Kerja di Tambang IMIP Morowali, Target Rekrut 2.000 Pekerja Baru April Ini
- PT Vale Dorong Peningkatan Layanan Kesehatan Morowali Lewat Program Service Excellence
Artinya, kendaraan yang menunggak pajak akan berubah jadi barang rongsok, karena tidak ada opsi pemutihan atau registrasi ulang.
“Penghapusan data STNK penunggak pajak itu lanjutan tahun lalu. Sampai saat ini tahapannya masih sosialisasi,” ucap Kasi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Martinus Aditya, kepadaKompas.com (12/5/2020).
Martinus mengatakan, aturan ini sebetulnya sudah tertuang dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 pasal 74.
Pasal tersebut menjelaskan bahwa ada dua dasar penghapusan registrasi kendaraan, yaitu permintaan pemilik dan pertimbangan pejabat berwenang tentang registrasi kendaraan.
Pada ayat 2, penghapusan registrasi kendaraan bisa dilakukan bila kendaraan rusak berat sehingga tidak dapat dioperasikan dan pemilik tidak melakukan registrasi minimal dua tahun setelah habis masa berlaku STNK (5 tahun).
Sementara itu, mengenai rencana penghancuran bagi kendaraan yang menunggak pajak selama dua tahun berturut-turut setelah habis masa berlaku STNK, menurutnya merupakan rencana kebijakan nasional dan belum berlaku di wilayah Polda Metro Jaya.
“Sampai saat ini hanya diblokir, dihapus data regident-nya,” ujar Martinus. Adm
Sumber: kompas.com
Judul: https://otomotif.kompas.com/read/2020/05/13/091200815/telat-bayar-pajak-kendaraan-data-stnk-bisa-diblokir





