LAJUR.CO, KENDARI – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo mengancam hukuman disiplin bagi pimpinan instansi pemerintah jika pegawainya kedapatan menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi.
“Pimpinan satuan kerja yang melakukan pembiaran terhadap pelanggaran seperti itu akan dikenakan hukuman disiplin, juga sebagaimana di dalam PP No. 53/2010 dan PP No. 11/2017,” kata Tjahjo, dilbasir dari Kompas.com.
Tjahjo meminta setiap satuan kerja di instansi pemerintah mengawasi penggunaan kendaraan dinas. Ia mengatakan kendaraan dinas hanya boleh digunakan sesuai tugas dan fungsi instansi.
Aturan ini termasuk melarang pemasangan aksesoris yang tidak sesuai dengan tugas dan fungsi instansi pada kendaraan dinas. Jika melanggar, kata Tjahjo, ASN bakal dikenakan hukuman disiplin.
Selain kendaraan dinas, penggunaan pakaian dinas oleh ASN juga harus dilakukan dengan ketentuan yang ditetapkan oleh instansi pusat/daerah maupun instansi tempat pegawai bekerja.
Tjahjo mengatakan dalam masa pandemi, instansi pemerintah harus memperhatikan sasaran kinerja dan target kerja pegawai. Dalam hal ini, pejabat pembuat komitmen (PPK) diminta melakukan pemantauan dan pengawasan. Adm
Sumber : CNNIndonesia.com