SULTRABERITA.ID, KENDARI – Ratusan personil gabungan Tim Yustisi melakukan operasi protokol kesehatan di pusat keramaian malam di Kota Kendari, Kamis (24/9). Operasi malam ini tim gabungan dibagi tiga, kelompok satu di kawasan MTQ, kelompok dua di kawasan Kendari Beach dan kelompok tiga di kawasan Pasar Panjang. Sasaran operasi malam ini adalah, pelaku usaha dan perorangan.
Kasat Pol PP Kota Kendari Amir Hasan mengatakan, hingga saat ini warga yang melanggar Perwali No 47 tahun 2020 masih dikenakan sanksi sosial.
“Sudah banyak yang sadar tentang arti protokol kesehatan,” ungkapnya.
Dia berharap agar Covid-19 ini cepat berakhir sehingga Kota Kendari kembali normal dan warga bisa lagi melakukan aktifitas seperti biasa.
Kasat Binmas Polres Kendari Yusuf mengatakan, Polri dan TNI selalu siap dalam mengawal pelaksanaan operasi yustisi ini. Dia juga berharap, kepada masyarakat Kota Kendari untuk bersama sama menjaga Kota Kendari, dengan mematuhi imbauan pemerintah, dan menerapkan protokol kesehatan.
“Masyarakat dari luar Kota Kendari jika hendak berkunjung ke Kota Kendari untuk mematuhi segala aturan yang berlaku di kota ini,” tutupnya.
Hal senada juga diungkapkan Pasi Ops Kodim 1417 Kendari Kapten Umar Sahruna. Dia berujar, TNI siap mendukung kelancaran kegiatan yang berjalan setiap harinya.
“Kami dari TNI menurunkan personil sebanyak 95 orang yang terbagi dari beberapa shift,” katanya.
Hasil operasi malam ini (Kamis) tim gabungan memberikan sanksi pada dua orang pelaku usaha di kawasan MTQ, 19 pelaku perorangan. Di kawasan tambat labuh sebanyak 6 orang pelaku usaha, dan 19 untuk perorangan. Di kawasan Saranani dan sekitarnya sebanyak 7 orang pelaku usaha dan 5 orang pelaku perorangan.
Operasi malam ini melibatkan TNI, Polri, Dishub, Satuan Polisi Pamong Praja Kota Kendari, Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Sultra, Dinkes, BPBD, LSM Apita Sultra, serta Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Kendari. Adm
Sumber : Humas Kota Kendari