LAJUR.CO, JAKARTA – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Kepolisian Republik Indonesia (Polri) akan menggelar Operasi Patuh 2022 secara serentak di seluruh Indonesia mulai Senin pekan depan (13/6/2022). Operasi Patuh 2022 akan dilakukan selama 14 hari pada 13-26 Juni 2022.
Pengendaran yang melakukan pelanggaran terhadap 8 sasaran Operasi Patuh 2022 akan dikenai tilang oleh petugas.
Disebutkan, 8 sasaran pelanggaran Operasi Patuh 2022 terdiri dari pelanggaran melawan arus hingga berboncengan lebih dari satu orang.
Lantas apa saja rincian 8 sasaran Operasi Patuh 2022?
8 sasaran Operasi Patuh 2022
Dilansir dari @tmcpoldametro, sebanyak 8 pelanggaran akan ditindak selama Operasi Patuh 2022 digelar. Kedelapan pelanggaran tersebut di antaranya:
1. Knalpot bising
Knalpot bising atau knlapot tidak sesuai standar akan dikenai tilang selama Operasi Patuh dilakukan.
Pengendara yang kedapatan menggunakan knalpot bising akan ditindak dengan Pasal 285 ayat (1) juncto Pasal 106 ayat (3) UU LLAJ.
Sesuai aturan tersebut, pengendara yang melanggar terancaman pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp 250.000.
2. Penggunaan rotator yang tidak sesuai
Rotator merupakan lampu mobil yang menjadi salah satu aksesori kendaraan tersebut. Lampu ini sering disebut lampu strobo.
Selama operasi patuh, kendaraan yang menggunakan rotator tidak sesuai akan dikenai sanksi oleh petugas.
Sanksi tersebut sesuai dengan Pasal 287 ayat (4) UU LLAJ yang berupa pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda maksimal Rp 250.000.
3. Balap liar
Balap liar adalah kegiatan yang kerap meresahkan pengguna jalan lantaran membahayakan.
Selama Operasi Patuh 2022 digelar, aksi balap liar akan dijerat dengan pasal 297 juncto Pasal 115 huruf b UU LLAJ.
Sanksi yang diterima berupa kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda maksimal Rp 3 juta.
4. Melawan arus
Tindakan melawan arus beberapa kali dijumpai oleh pengendara di jalan rasa. Kendati demikian, tindakan ini dapat membahayakan pengguna jalan lainnya.
Petugas memastikan akan melakukan tilang pada pengendara yang melawan arus selama Operasi Patuh 2022 dilaksanakan.
Pengendara yang melawan arus akan dikenai pasal 287 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) dengan ancaman sanksi denda maksimal Rp 500.000.
5. Menggukan ponsel saat mengemudi
Pengendara yang diketahui menggunakan ponsel saat berkendara akan dikenai sanksi sesuai dengan pasal 283 UU LLAJ, yakni sanksi denda maksimal Rp 750.000.
6. Helm tidak SNI
Helm/pelindung kepala merupakan atribut wajib yang dikenakan oleh pengendara sepeda motor. Kendati demikian, terdapat beberapa pengendara yang tidak mengenakan helm sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI).
Bagi pengendara yang tidak menggunakan helm SNI akan ditindak oleh petugas selama Operasi Patuh 2022. Pengendara tersebut akan dikenai pasal 291 UU LLAJ dengan sanksi denda maksimal Rp 250.000.
7. Tidak mengenakan sabuk pengaman
Bagi pengendara kendaraan roda empat, sabuk pengaman adalah salah satu hal ayng penting untuk diperhatikan. Sesuai namanya, penggunaan sabuk pengaman dimaksudkan agar memberikan tambahan keamanan bagi pengemudi dan pemumpang di dalamnya.
Pengemudi kendaraan roda empat yang kedapatan tidak mengenakan sabuk pengaman akan ditindak sesuai dengan pasal 289 UU LLAJ dengan ancaman denda maksimal Rp 250.000.
8. Berboncengan lebih dari seorang
Standarnya, kendaraan sepeda motor hanya dapat digunakan untuk memboncengkan satu orang. Namun, beberapa pengendara kerap kedapatan memboncengkan lebih dari seorang.
Berdasarkan pasal 292 UU LLAJ, pengendara yang memboncengkan lebih dari seorang terancam denda maksimal Rp 250.000.
Aturan ini juga akan berlaku saat Operasi Patuh 2022 nanti.
Mekanisme Operasi Patuh 2022
Kabagops Korlantas Polri Kombes Pol Eddy Djunaedi mengatakan, mekanisme Operasi Patuh 2022 tidak akan dilakukan langsung oleh petugas.
Artinya, penindakan pelanggaran akan dilakukan melalui tilang elektronik (ETLE)
“Penegakan hukum dengan dua cara, yakni dengan tilang, baik itu dengan tilang elektronik (ETLE) statis maupun mobile, serta dengan penindakan teguran,” jelasnya, dilansir dari Kompas.com (8/6/2022).
“Jadi tidak ada pelaksanaan penegakan hukum dengan tilang manual,” imbuhnya.
Operasi Patuh 2022 dimaksudkan untuk mengajak masyarakat tertib dalam disiplin berlalu lintas. Korlantas Polri juga ingin menurunkan angka pelanggaran dan angka korban kecelakaan lalu lintas.
Oleh karena itu, pihaknya akan mengedepankan tindakan preventif dan penegakan hukum berupa tilang atau penindakan tegur. Adm
Sumber : Kompas.com