LAJUR.CO, KENDARI – Ibu kota selalu menjadi magnet bagi pendatang. Demikian halnya dengan Kota Kendari yang berstatus Ibu Kota Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Data Dinas Kepedudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Kendari menyebut arus perpindahan penduduk yang hijrah ke Kota Lulo memperlihatkan kenaikan yang sangat signifikan.
Totalnya mencapai 9.024 orang sepanjang tahun 2025. Para pendatang ini ada yang memilih menetap dengan mengajukan surat keterangan domisili di Kota Kendari.

Sepanjang tahun 2025, arus penduduk yang masuk tercatat lebih tinggi dibandingkan jumlah warga yang keluar daerah. Sementara itu, jumlah penduduk yang tercatat pindah atau keluar dari Kota Kendari ke daerah berjumlah 8.352 orang.
Perbandingan arus pendudk masuk yang lebih tinggi dibanding mereka yang keluar dari ibu kota menegaskan posisi Kendari sebagai salah satu kota tujuan utama migrasi penduduk di Sulawesi Tenggara.
Kepala Disdukcapil Kendari, Ruliana, mengatakan tingginya angka penduduk masuk sejalan dengan karakter Kota Kendari sebagai kota jasa dan pusat aktivitas ekonomi di Sultra.
“Kota Kendari ini kan kota jasa. Banyak masyarakat dari kabupaten datang untuk mencari pekerjaan. Kalau diperhatikan, jumlah pendatang memang cukup signifikan setiap tahunnya,” ujar Ruliana saat ditemui di Mal Pelayanan Publik (MPP) Balai Kota Kendari, Rabu (21/1/2026).
Menurutnya, alasan perpindahan domisili warga ke Kota Kendari cukup beragam. Selain faktor pekerjaan, sebagian penduduk datang untuk menempuh pendidikan maupun mengikuti pasangan setelah menikah.
“Macam-macam alasannya. Ada yang cari kerja, menikah, ada juga karena pendidikan,” jelasnya.
Ruliana juga memastikan bahwa proses pengurusan administrasi kependudukan, khususnya pindah domisili, kini semakin mudah dan cepat. Untuk perpindahan dalam wilayah Kota Kendari, masyarakat cukup membawa Kartu Keluarga (KK) dan mengurusnya di Disdukcapil atau UPTD terdekat.
“Sekarang urusan administrasi kependudukan itu mudah. Tidak ada yang sulit, cukup bawa KK,” katanya.
Namun, untuk perpindahan antar kabupaten atau antar provinsi, pemohon tetap harus mengurusnya melalui Disdukcapil dengan mengisi formulir pindah serta mencantumkan alamat tujuan secara lengkap, termasuk RT dan RW.
Selain itu, Disdukcapil Kendari juga menerapkan ketentuan baru bagi pemohon pindah domisili yang telah berusia wajib KTP elektronik. Warga yang belum melakukan perekaman e-KTP diwajibkan melakukan perekaman terlebih dahulu sebelum proses perpindahan dapat diproses oleh sistem.
“Kebijakan ini untuk mendorong percepatan perekaman e-KTP. Kalau sudah 17 tahun tapi belum rekam, lalu mengajukan pindah, itu tidak bisa diproses,” tegas Ruliana.
Kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah dalam meningkatkan tertib administrasi kependudukan sekaligus mendukung akurasi data penduduk di Kota Kendari.
Laporan : Ika Astuti



