LAJUR.CO, Kendari – Sepanjang bulan Juli 2025, Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) mencatat sebanyak 2.285 badan hukum Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih telah berhasil diselesaikan. Jumlah ini mencakup hampir seluruh desa dan kelurahan di wilayah Sultra, dengan hanya menyisakan 34 desa yang ditarget rampung sebelum 12 Juli 2025.
Adapun desa-desa yang belum merampungkan penerbitan akta pendirian tersebar di tiga kabupaten, yakni Konawe Selatan (Konsel), Kolaka Utara (Kolut), dan Konawe Utara (Konut).
“Badan hukum Kopdes Merah Putih sudah mencapai 99 persen dari total desa dan kelurahan. Sisanya di Konsel, Kolut, dan Konut diharapkan bisa selesai sebelum 12 Juli,” jelas Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Sultra, LM Shalihin, Senin (7/7/2025).
Selain memaparkan progres legalitas, Shalihin meluruskan persepsi keliru di masyarakat terkait sistem kompensasi pengurus Kopdes Merah Putih. Ia menyatakan, tidak ada skema gaji bulanan yang diberlakukan dalam kelembagaan koperasi ini.
“Pengurusnya tidak digaji. Yang ada, mereka menerima SHU (Sisa Hasil Usaha) sesuai kontribusi dan hasil kinerja koperasi,” tegas Shalihin.
Sistem SHU sesuai dengan prinsip koperasi yang diatur dalam perundang-undangan. SHU dibagikan kepada anggota dan pengurus berdasarkan proporsi partisipasi aktif dalam kegiatan usaha koperasi, bukan dalam bentuk gaji tetap sebagaimana karyawan perusahaan.
Model tersebut bertujuan mendorong partisipasi aktif, tanggung jawab kolektif, dan semangat kewirausahaan dalam pengelolaan ekonomi desa, sekaligus memperkuat pondasi kemandirian ekonomi lokal.
Isu gaji hingga Rp8 juta bagi pengurus Kopdes sendiri cukup santer dan memicu riak di tengah proses pembentukan Kopdes Merah Putih di Indonesia. Dalam keterangannya, Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi telah menegaskan belum ada sistem gaji resmi untuk pengurus koperasi desa:
Sejalan dengan hal tersebut, Menko Pangan Zulkifli Hasan (Zulhas) menggarisbawahi bahwa pengelolaan Kopdes Merah Putih bersifat bisnis murni. Dana berasal dari plafon pinjaman perbankan, bukan dari APBN, dan pengurus tidak digaji dari negara. Tujuan utama adalah menciptakan ekosistem koperasi yang profesional, transparan, dan mandiri. Adm