BERITA TERKINIHEADLINE

2.285 Unit Badan Hukum Kopdes Merah Putih Terbentuk di Sultra, Pengurus Tak Digaji tapi Terima SHU

×

2.285 Unit Badan Hukum Kopdes Merah Putih Terbentuk di Sultra, Pengurus Tak Digaji tapi Terima SHU

Sebarkan artikel ini

LAJUR.CO, Kendari – Sepanjang bulan Juli 2025, Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) mencatat sebanyak 2.285 badan hukum Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih telah berhasil diselesaikan. Jumlah ini mencakup hampir seluruh desa dan kelurahan di wilayah Sultra, dengan hanya menyisakan 34 desa yang ditarget rampung sebelum 12 Juli 2025.

Adapun desa-desa yang belum merampungkan penerbitan akta pendirian tersebar di tiga kabupaten, yakni Konawe Selatan (Konsel), Kolaka Utara (Kolut), dan Konawe Utara (Konut).

“Badan hukum Kopdes Merah Putih sudah mencapai 99 persen dari total desa dan kelurahan. Sisanya di Konsel, Kolut, dan Konut diharapkan bisa selesai sebelum 12 Juli,” jelas Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Sultra, LM Shalihin, Senin (7/7/2025).

Baca Juga :  Gurita Beku & Daging Kepiting Asal Sultra Tembus Pasar AS & Thailand

Selain memaparkan progres legalitas, Shalihin meluruskan persepsi keliru di masyarakat terkait sistem kompensasi pengurus Kopdes Merah Putih. Ia menyatakan, tidak ada skema gaji bulanan yang diberlakukan dalam kelembagaan koperasi ini.

“Pengurusnya tidak digaji. Yang ada, mereka menerima SHU (Sisa Hasil Usaha) sesuai kontribusi dan hasil kinerja koperasi,” tegas Shalihin.

Sistem SHU sesuai dengan prinsip koperasi yang diatur dalam perundang-undangan. SHU dibagikan kepada anggota dan pengurus berdasarkan proporsi partisipasi aktif dalam kegiatan usaha koperasi, bukan dalam bentuk gaji tetap sebagaimana karyawan perusahaan.

Baca Juga :  Gubernur ASR Sisir Lokasi Banjir di Lepo-lepo, Janji Bangun Tanggul

Model tersebut bertujuan mendorong partisipasi aktif, tanggung jawab kolektif, dan semangat kewirausahaan dalam pengelolaan ekonomi desa, sekaligus memperkuat pondasi kemandirian ekonomi lokal.

Isu gaji hingga Rp8 juta bagi pengurus Kopdes sendiri cukup santer dan memicu riak di tengah proses pembentukan Kopdes Merah Putih di Indonesia. Dalam keterangannya, Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi telah menegaskan belum ada sistem gaji resmi untuk pengurus koperasi desa:

Baca Juga :  Wakatobi Muncul di Instagram Juventus, Komika Raim Laode - Arie Kriting Nimbrung Komen

Sejalan dengan hal tersebut, Menko Pangan Zulkifli Hasan (Zulhas) menggarisbawahi bahwa pengelolaan Kopdes Merah Putih bersifat bisnis murni. Dana berasal dari plafon pinjaman perbankan, bukan dari APBN, dan pengurus tidak digaji dari negara. Tujuan utama adalah menciptakan ekosistem koperasi yang profesional, transparan, dan mandiri. Adm

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x