BERITA TERKINIHEADLINEHUKRIM

Kejati Sultra Tahan Bos Tambang PT KMR, Tersangka ke-7 Kasus ‘Dokter’ Ore Nikel di Pelabuhan Kolaka

×

Kejati Sultra Tahan Bos Tambang PT KMR, Tersangka ke-7 Kasus ‘Dokter’ Ore Nikel di Pelabuhan Kolaka

Sebarkan artikel ini

LAJUR.CO, KENDARI – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) mengupdate perkembangan terbaru penyidikan kasus tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang oleh oknum pejabat Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas II Kolaka . Selasa, 8 Juli 2025, Kejati resmi menetapkan satu tersangka bos tambang PT KMR berinisial HP dalam kasus ‘dokter’ alias dokumen terbang pengiriman ore nikel.

Bersamaan penetapan status tersangka tersebut, tim Kejati langsung menahan HP yang merupakan Direktur PT KMR.

“Tersangka langsung kami tahan selama 20 hari kedepan,” kata Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sultra Abdul Rahman, Selasa (8/7/2025).

Penetapan ini menjadikan HP sebagai tersangka ketujuh dalam perkara yang menyeret sejumlah pihak terkait penyalahgunaan dokumen persetujuan sandar dan berlayar kapal pengangkut ore nikel.

Baca Juga :  Salut! Kejurda Atletik se-Sultra Tahun 2025 Pakai Dana Patungan, 11 Daerah Kirim 257 Atlet

Rahman bilang, HP sebelumnya telah beberapa kali menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam penyidikan perkara yang merugikan negara hingga Rp100 miliar. Setelah ditemukan cukup bukti, penyidik menetapkan HP sebagai tersangka dan langsung melakukan penahanan selama 20 hari ke depan.

HP diduga berperan penting dalam memfasilitasi penggunaan dokumen fiktif yang digunakan untuk mengangkut ore nikel dari wilayah tambang yang tidak memiliki izin resmi.

Dalam konstruksi perkara, HP diketahui sebagai pihak yang membuat dan menandatangani perjanjian kerja sama penggunaan terminal khusus (jetty) milik PT KMR. Jetty tersebut digunakan untuk aktivitas bongkar muat ore nikel yang berasal dari wilayah IUP milik PT PCM, namun dalam praktiknya, dokumen yang dipakai justru seolah-olah berasal dari PT AM. Lebih jauh, HP diduga memfasilitasi para penambang untuk menggunakan dokumen milik PT AMIN secara ilegal, dan dari kegiatan tersebut, HP memperoleh keuntungan secara pribadi.

Baca Juga :  Duta Bahasa Sultra Tahun 2025 Dimenangkan Arnol & Aprilia, Berikut Daftar Jawara!

Atas perbuatannya, HP dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, yakni Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, dan Pasal 5 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Ia juga dijerat dengan ketentuan Pasal 55 ayat (1) ke-1, Pasal 56, dan Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Penahanan HP menambah daftar panjang tersangka dalam kasus dokter pengiriman ore nikel melibatkan pejabat KKUP Pelabuhan Kelas II Kolaka. Sebelumnya, Kejati Sultra telah menetapkan enam tersangka lain yang telah lebih dahulu ditahan. Mereka adalah MM, Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas III Kolaka inisial S, pihak dari PT AMIN inisial MI, seorang pengusaha yang diduga terlibat dalam pengaturan pengiriman ore nikel inisial HA, koordinator lapangan dari perusahaan tambang inisial AA, individu yang membantu dalam pengurusan dokumen palsu, serta MR, yang berperan sebagai perantara antara para penambang dan pemilik dokumen.

Baca Juga :  Salut Acara Perpisahan Dikemas Sederhana, Hugua Guyur Bantuan Rp2,5 Miliar Untuk SMA 2 Kendari

Rahman menegaskan proses penyidikan akan terus berlanjut secara mendalam dan terbuka. Kemungkinan penambahan tersangka masih terbuka lebar, seiring dengan pendalaman keterlibatan pihak-pihak lain dalam praktik korupsi yang merugikan negara ratusan miliar. Adm
[9/7 07.14] Kak Lina: *Kejati Sultra Tahan Bos Tambang PT KMR, Tersangka ke-7 Kasus ‘Dokter’ Ore Nikel di Pelabuhan Kolaka*

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x