BERITA TERKINIOPINI

Membedah Wajah APBD Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2025

×

Membedah Wajah APBD Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2025

Sebarkan artikel ini

J Robert
(Kepala Bappeda Sulawesi Tenggara)

Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atau APBD adalah rencana keuangan pemerintah daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Daerah dan DPRD yang selanjutnya ditetapkan melalui Peraturan Daerah.

APBD disusun oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), dengan berpedoman kepada beberapa aturan perundang-undangan mulai dari Undang-Undang, Peraturan Pemerintah hingga Peraturan Menteri. Dari sejumlah aturan tersebut, maka secara teknis dalam penyusunan APBD Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun Anggaran 2025, terdapat beberapa aturan yang dipedomani, seperti: PP 12 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, Permendagri 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (pengganti Permendagri 13 Tahun 2006), serta Permendagri 15 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan APBD 2025.

APBD adalah dokumen publik yang wajib diketahui semua kalangan, sehingga saat APBD telah ditetapkan maka dokumen tersebut wajib diunggah untuk dipublikasi di situs Pemerintah Daerah (Pemda) sebagai bagian dari wujud pertanggungjawaban publik Pemda, khususnya dari aspek transparansi. Meskipun telah diunggah di situs Pemda, namun masih banyak kalangan yang belum tahu bahkan kurang berminat untuk mengetahui informasi tersebut.

Berdasarkan pada hal tersebut di atas, maka berikut ini dijelaskan tentang struktur umum APBD Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2025.
Struktur APBD terdiri dari 3 komponen utama, yaitu: Pendapatan, Belanja, dan Pembiayaan. Berikut ini secara sederhana akan diuraikan postur APBD Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun Anggaran (TA) 2025.

A. PENDAPATAN

Pendapatan dalam APBD Prov. Sultra Tahun 2025 bersumber dari beberapa jenis pendapatan, yaitu:
(1) Pendapatan Asli Daerah atau PAD (diperoleh dari Pajak Daerah, Retribusi Daerah, Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan dan Lain-lain PAD yang sah). PAD Provinsi Sulawesi Tenggara pada tahun 2025 direncanakan sebesar Rp1.706.869.553.796,00.
(2) Pendapatan Transfer (pendapatan transfer Pemerintah Pusat, bersumber dari: Dana Alokasi Umum/DAU, Dana Alokasi Khusus/DAK, Dana Bagi Hasil/DBH), direncanakan sebesar Rp3.302.615.920.132,00.
Berdasarkan kedua jenis sumber pendapatan tersebut maka jumlah Pendapatan dalam APBD Prov. Sultra TA 2025 direncanakan sebesar Rp5.009.485.473.928,00.

Baca Juga :  Progress Sudah 90 Persen, Wabup Kolut Sarankan Kopdes Merah Putih Garap Bisnis Komoditi Perkebunan

Mengapa pendapatan masih dalam status direncanakan? Karena pendapatan tersebut belum ada dalam Kas Daerah dan statusnya masih indikatif atau boleh dibilang sebagai proyeksi. Seiring dengan tahun berjalan, maka secara bertahap Pendapatan dalam Kas Daerah akan terisi sesuai dengan Kinerja Pendapatan Daerah yang sudah direncanakan serta Transfer dari Pemerintah Pusat hingga mencapai jumlah yang diproyeksikan/ditetapkan pada akhir tahun.

B. BELANJA

Belanja Daerah dalam APBD Prov. Sultra Tahun 2025 terdiri dari 4 jenis belanja, yaitu:
(1) Belanja Operasi (di dalamnya antara lain terdapat gaji dan tunjangan pegawai, dan lain-lain) yang direncanakan sebesar Rp3.568.401.953.054,78.
(2) Belanja Modal (digunakan antara lain untuk belanja infrastruktur, peralatan dan mesin, dan belanja modal lainnya) direncanakan sebesar Rp656.342.542.275,32.
(3) Belanja Tidak Terduga (jenis belanja yang dikeluarkan jika ada keperluan mendesak, seperti bencana dan lainnya) direncanakan sebesar Rp25.000.000.000,00.
(4) Belanja Transfer (bagi hasil pajak daerah yang menjadi bagian kabupaten/kota) direncanakan sebesar Rp530.041.054.676,90.

Secara keseluruhan, jumlah belanja yang direncanakan dalam APBD Prov. Sultra Tahun 2025 adalah sebesar Rp4.779.785.550.007,00.

Kesimpulan 1: Jika dibandingkan antara Pendapatan dan Belanja dalam APBD Prov. Sultra TA 2025, maka terdapat SURPLUS sebesar Rp229.699.923.921,00, atau dapat dikatakan lebih besar pendapatan yang direncanakan dibandingkan dengan yang akan dibelanjakan (bukan defisit).

C. PEMBIAYAAN DAERAH

Pembiayaan Daerah dalam APBD Prov. Sultra Tahun 2025 terdiri dari:
(1) Penerimaan Pembiayaan (bersumber dari perkiraan sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya) yang direncanakan sebesar Rp160.982.349.142,00.
(2) Pengeluaran Pembiayaan (antara lain kewajiban pembayaran utang, dan lain-lain) yang direncanakan sebesar Rp390.682.273.063,00.
Dengan demikian, jumlah Pembiayaan Netto direncanakan sebesar (-) Rp229.699.923.921,00.

Baca Juga :  Presiden Prabowo Sumbang 18 Ekor Sapi Kurban di Sultra, Untuk Provinsi Jenis Limosin

Kesimpulan 2: Berdasarkan uraian Pembiayaan Daerah di atas, terdapat Pembiayaan Netto sebesar (-) Rp229.699.923.921,00. Defisit dari jumlah Pembiayaan Netto tersebut ditutupi oleh SURPLUS antara Pendapatan dan Belanja sebagaimana diuraikan pada Kesimpulan 1 sebesar Rp229.699.923.921,00. Dengan demikian, Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) Daerah Tahun 2025 direncanakan sebesar Rp0 (tidak terdapat defisit). Perencanaan APBD adalah perencanaan berimbang antara pendapatan dan belanja serta pembiayaan.

Dalam Pembiayaan Daerah terdapat Pengeluaran Pembiayaan yang direncanakan sebesar Rp381.982.273.063,00, yang dialokasikan untuk membayar cicilan pinjaman reguler (bukan pinjaman PEN) pada PT. SMI. Cicilan pinjaman mulai dibayar sejak Tahun 2022 dan hingga saat ini tidak terdapat outstanding kewajiban cicilan pokok dan bunga pinjaman (jatuh tempo) yang tidak dibayarkan. Seluruh kewajiban (cicilan pokok dan bunga) Pemprov Sultra terkait pinjaman daerah diselesaikan sesuai dengan jadwal yang telah direncanakan dalam APBD mulai sejak Tahun Anggaran 2022 hingga Tahun Anggaran 2025.

Terkait dengan kewajiban pinjaman daerah dapat digambarkan sebagai berikut:

1. Total Pinjaman (Pokok dan Bunga) pada PT. SMI untuk Pembangunan Jalan dan RS Jantung pada tahun 2020 sebesar Rp1.329.163.859.203,-

2. Jumlah yang sudah dibayarkan (Pokok dan Bunga) kepada PT. SMI per tanggal 4 Juli 2025 sebesar Rp1.046.256.375.677,-

3. Outstanding Pinjaman (Pokok dan Bunga) per tanggal 4 Juli 2025 untuk Pembangunan Jalan dan RS Jantung tersisa sebesar Rp282.907.483.526,-

4. Sisa kewajiban (Pokok dan Bunga) pinjaman/outstanding untuk Pembangunan Jalan Kendari–Toronipa sebesar Rp168.782.172.462,- akan lunas dibayarkan sebelum tanggal 23 Desember 2025 (sudah dialokasikan dalam APBD TA 2025)

5. Perkiraan Outstanding Pinjaman (Pokok dan Bunga) per tanggal 31 Desember 2025 diperkirakan sebesar Rp56.168.831.055,-. Sisa kewajiban ini untuk Pembangunan Rumah Sakit Jantung dan diperkirakan lunas pada triwulan pertama tahun 2026.

Baca Juga :  Gubernur ASR Eksekusi Jalan Rusak di Konsel & Butur, Pahri Yamsul: Kualitas Buruk, Bongkar!

Sebagai catatan tambahan, bahwa pada tahun 2025 terbit Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 yang memerintahkan dilakukan efisiensi baik pada APBN TA 2025 maupun APBD 2025. Penerapan Inpres ini menyebabkan berkurangnya Dana Transfer dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara sebesar Rp150.080.637.000,00. Pengurangan ini sebagian besar pada komponen belanja infrastruktur.

Dengan demikian, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara juga melakukan efisiensi terhadap jenis belanja yang sifatnya sebagai belanja penunjang, seperti: perjalanan dinas, ATK, paket meeting, dan belanja penunjang lainnya yang tidak mengganggu kinerja perangkat daerah, dengan jumlah hasil efisiensi kurang lebih sebesar Rp162.000.000.000,00.

Jumlah hasil efisiensi ini dilakukan untuk mensubstitusi jenis belanja dalam APBD yang dipotong melalui Dana Transfer Pusat. Selanjutnya, hasil efisiensi tersebut direalokasi untuk belanja pembangunan jalan, pembayaran kekurangan gaji dan tunjangan guru, serta belanja pelayanan publik lainnya. Obyek belanja yang terkait dengan pelayanan publik tidak menjadi bagian yang diefisiensi dalam proses dan tahapan efisiensi APBD Provinsi Sultra TA 2025.

Demikian gambaran umum APBD Prov. Sultra TA 2025 untuk dapat diketahui oleh berbagai kalangan. Sebagai penutup, dapat dijelaskan bahwa hingga saat ini penyelenggaraan pemerintahan di Provinsi Sultra, utamanya yang terkait dengan kewajiban penyelesaian hak-hak keuangan, baik kepada ASN maupun pihak ketiga, masih berjalan dengan normal. Posisi Kas Daerah per tanggal 10 Juli 2025 masih tersedia sebesar Rp439.853.019.650,40 (Kas Daerah Tidak Kosong). Adapun jika terjadi hal-hal yang sifatnya mendesak atau akan mengganggu stabilitas dalam pendapatan dan belanja daerah, maka akan dilakukan penyesuaian dalam Perubahan APBD Provinsi Sultra TA 2025.

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x