BERITA TERKININASIONAL

Cara Cek Status Sertifikat Tanah Secara Online

×

Cara Cek Status Sertifikat Tanah Secara Online

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi. Foto : Ist

LAJUR.CO, KENDARI – Sertifikat tanah merupakan dokumen vital yang membuktikan kepemilikan sah atas suatu bidang tanah di mata hukum. Maka dari itu, penting untuk mengecek keabsahan sertifikat tanah sebelum membeli properti, agar tidak terjebak dalam transaksi bermasalah atau sertifikat palsu.

Kabar baiknya, kini pengecekan sertifikat tanah tak perlu lagi dilakukan secara manual ke kantor pertanahan. Masyarakat sudah bisa mengeceknya secara online melalui beberapa platform resmi dari Kementerian ATR/BPN.

Baca Juga :  Sejarah Hari Bank Indonesia 5 Juli dan Bedanya dengan HUT BI

Lantas, bagaimana cara mengecek status sertifikat tanah secara online? Simak panduannya berikut ini.

Lewat Aplikasi Sentuh Tanahku

Aplikasi Sentuh Tanahku dirancang oleh Kementerian ATR/BPN untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi pertanahan secara digital. Aplikasi ini tersedia di Google Play Store maupun App Store.

Berikut langkah-langkahnya:

  • Unduh aplikasi Sentuh Tanahku
  • Buka aplikasi dan pilih ‘Masuk’, lalu klik ‘Daftar di Sini’ untuk membuat akun baru
  • Lengkapi data yang diminta, lalu cek email untuk mengaktifkan akun melalui tautan yang dikirim
  • Login menggunakan username dan password yang sudah dibuat
  • Di halaman utama, pilih menu ‘Cari Berkas’
  • Isi data yang diminta, lalu klik ‘Cari Berkas’
  • Jika datanya tersedia, informasi sertifikat tanah akan langsung muncul
Baca Juga :  Hugua Soroti Skor LAKIP Sultra yang Merosot Saat Buka Sosialisasi IDSD

Lewat Situs BHUMI

Alternatif lain, masyarakat bisa mengecek status bidang tanah melalui situs BHUMI (bhumi.atrbpn.go.id/peta). Layanan ini terintegrasi dengan sistem Geoportal ATLAS yang menampilkan peta bidang tanah yang terdaftar secara resmi.

Berikut cara menggunakannya:

  • Buka situs bhumi.atrbpn.go.id/peta
  • Klik ikon kaca pembesar di bagian atas halaman (menu ‘Cari Lokasi’)
  • Pilih opsi ‘Pencarian Bidang’ (NIB/HAK/NIBEL)
  • Masukkan nama Kabupaten/Kota serta Desa/Kelurahan
  • Masukkan Nomor Identifikasi Bidang (NIB) atau Nomor Hak
  • Klik ‘Cari Bidang’, lalu sistem akan menampilkan informasi sertifikat jika sudah terdaftar. Adm
Baca Juga :  Andi Ady Aksar Calon Tunggal Ketua KONI Sultra, Hasanuddin Kansi Mundur Perlahan

Sumber : Detik.com

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x