SULTRABERITA.ID, KOLUT – Pemkab Kolaka Utara mewacanakan memberlakukan kembali aturan berbayar bagi kendaraan bermotor yang melintasi Gerbang Tol Wisata Kabupaten Kolaka Utara (Kolut) pada tahun 2021.
Kebijakan tol berbayar ini sejatinya sudah diberlakukan sejak tahun 2018. Untuk jenis kendaraan roda dua dikenai retribusi Rp 2000 sekali melintas. Sementara untuk kendaraan roda empat, tarifnya Rp 5000.
Hanya saja, pandemi Corona yang melanda seluruh kabupaten di Sultra, membuat Pemkab Kolut menghentikan sementara pembayaran tarif melintas jalan Gerbang By Pass Lasusua tersebut.
“Diwacanakan akan mulai (berbayar, red) tahun 2021. Karena pandemi dan memang aktifitas di tempat wisata wajib dihentikan, jadi tarif tidak berlaku,” jelas Kasubag Komunikasi Pimpinan Pemda Kolut, Syahlan, Selasa (6/01/2021).
Selama ini, kata Syahlan, PAD yang diperoleh Pemkab Kolut dari retribusi Gerbang Wisata Lasusua – Tobaku itu terbilang cukup signifikan. Namun, karena pandemi Corona, pemasukan dari biaya tarif melintas di jalan tol itu menjadi anjlok tahun 2020.
Kini, pengenaan tarif kendaraan melintas di jalan tol itu kembali diusul. Hal tersebut sejalan dengan target PAD dari infrastruktur jalan tersebut.
Mengenai kapan pasti pemberlakukan aturan tersebut, Syahlan menegaskan, masih dalam tahap pembahasan.
“Masih didiskusikan. Kita masih tunggu,” singkatnya.
Sebagai informasi, Jalan Tol Wisata Kolaka Utara dibangun murni dari dana APBD pemda setempat. Jalur bebas hambatan menghubungkan Kota Lasusua dan Tobaku tersebut dibangun di era Bupati Rusda Mahmud.
Sempat dihandle oleh Perusahaan Daerah (Perusda), Dinas Perhubungan Kolut akan mengambil alih sepenuhnya pengelolaan gerbang tol wisata tersebut Tahun 2021. Adm