ADVETORIALBERITA TERKINIDAERAHHEADLINE

DPRD Koltim Sepakati Raperda RPJMD 2025–2029

×

DPRD Koltim Sepakati Raperda RPJMD 2025–2029

Sebarkan artikel ini

LAJUR.CO, KENDARI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kolaka Timur menggelar rapat paripurna dengan agenda persetujuan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Kolaka Timur Tahun 2025–2029, bertempat di ruang rapat paripurna DPRD Kolaka Timur, Selasa (19/8/2025).

Rapat paripurna ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Kolaka Timur bersama para Wakil Ketua serta dihadiri Plt. Bupati Kolaka Timur, anggota DPRD, jajaran Forkopimda, dan pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Baca Juga :  Fakta Bupati Alvin Akawijaya: Putra Eks Gubernur, Hiatus 20 Hari, Pilih Dinas di Jakarta Ketimbang Buton

Dalam rapat tersebut, DPRD dan Pemerintah Daerah bersepakat menyetujui Raperda RPJMD 2025–2029 sebagai pedoman pembangunan daerah lima tahun ke depan. Dokumen RPJMD ini menjadi arah kebijakan strategis yang menekankan pada peningkatan kualitas sumber daya manusia, pemerataan pembangunan infrastruktur, serta penguatan ekonomi daerah berbasis potensi lokal.

Plt. Bupati Kolaka Timur dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada DPRD atas kerja sama yang baik dalam pembahasan RPJMD. Ia menegaskan bahwa dokumen ini merupakan komitmen bersama dalam mewujudkan visi pembangunan daerah yang lebih maju, berdaya saing, dan sejahtera.

Baca Juga :  Mendagri Akan Buat SE ke Pemda untuk Jamin Keberadaan Dokter Spesialis

“RPJMD ini adalah arah dan panduan kita semua dalam melaksanakan pembangunan lima tahun ke depan. Semoga dengan dukungan seluruh pihak, cita-cita untuk menjadikan Kolaka Timur lebih maju dapat kita wujudkan bersama,” ungkap Bupati.

Ketua DPRD Kolaka Timur juga menekankan pentingnya sinergi antara legislatif, eksekutif, dan seluruh pemangku kepentingan dalam mengawal implementasi RPJMD agar sesuai dengan harapan masyarakat.

Baca Juga :  Rupiah Tembus Rp16.726 per Dolar AS Pagi Ini

Dengan disetujuinya Raperda ini, maka Kabupaten Kolaka Timur kini memiliki landasan hukum yang jelas dalam penyelenggaraan pembangunan jangka menengah hingga tahun 2029. Adm

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x