BERITA TERKININASIONAL

Panja RUU Haji Sepakati Hapus Tim Pemandu Haji Daerah

×

Panja RUU Haji Sepakati Hapus Tim Pemandu Haji Daerah

Sebarkan artikel ini
Petugas Haji Indonesia
Ilustrasi Petugas Haji. Foto : Ist

LAJUR.CO, KENDARI – Anggota Komisi VIII DPR RI, Selly Andriany Gantina, menyebut pihaknya bersama pemerintah menyepakati usulan meniadakan Tim Pemandu Haji Daerah (TPHD). Keputusan itu termasuk dalam pembahasan rapat pembentukan tim perumus (Timsus) dan tim sinkronisasi (Timsin) Panja RUU Haji dan Umrah.

Adapun pembahasan tersebut dilakukan usai rampungnya pembahasan daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU Haji dan Umrah.

“TPHD itu kami sepakati untuk ditiadakan,” ucap Selly saat ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta, Minggu (24/8/2025).

Selly menjelaskan artinya dalam hal ini seluruh Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) akan berada di bawah komando pemerintah pusat, tak lagi ada yang di bawah pemerintah daerah.

Baca Juga :  PT Vale Blok Pomalaa Jualan Ore Setelah Kantongi RKAB

Diketahui, Badan Penyelenggara (BP) Haji akan berubah status menjadi kementerian melalui RUU Haji dan Umrah. Dengan demikian, nantinya penyediaan petugas haji akan difasilitasi oleh Kementerian Haji.

“Ya, jadi kami semua akan menyepakati bahwa untuk petugas haji itu akan disepakati adalah di pusat semua. Supaya nanti akan terkoordinir dengan lebih baik,” ucapnya.

Kemudian, Selly juga mengatakan nantinya akan ada Badan Pendidikan dan Latihan (Diklat) yang akan berkoordinasi dalam penyediaan para petugas layanan haji.

“Dan ada suatu badan, mungkin badan diklat yang akan melakukan itu semua,” imbuhnya.

Sebelumnya, terjadi perdebatan dalam pembahasan DIM RUU Haji antara pemerintah dan Komisi VIII DPR RI. Anggota Komisi VIII DPR RI, Sri Wulan, mengatakan dari usulan yang ada, petugas haji daerah mengambil kuota haji jemaah reguler.

Baca Juga :  Gubernur ASR Temui Menteri Tito Jelang Gawean Rakornas PHD 2025 di Sultra

Hal tersebut lantas memicu pertanyaan dari Sri, lantaran menurutnya, sebaiknya petugas haji daerah tidak menggunakan kuota haji nasional.

“Tadi aku baru kebaca di (DIM) 226, itu kan kuota petugas haji daerah menggunakan kuota petugas haji yang kitanya. Kemudian pemerintah, kuota petugas haji daerah menggunakan kuota haji Indonesia. Berarti kalau misalnya kayak gini, berarti mengurangi dari kuota hajinya untuk masyarakat, bukan untuk petugas, nah ini mohon penjelasannya,” kata Sri, Jumat (22/8/2025).

Menanggapi hal itu, Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang, mengatakan bahwa kuota jemaah lah yang seharusnya diambil. Apabila menggunakan kuota petugas nasional, maka tidak akan cukup.

Baca Juga :  Pemkab Koltim Tuntaskan Perbaikan Jalan Solewatu–Ueesi, Support Pendirian Batalyon Baru TNI AD

“Itu petugas (nasional) kita hanya 2.200. Kalau itu dikasih ke TPHD (petugas daerah), butuh 4.000 sekian,” sebut Marwan.

Dengan demikian, Marwan melayangkan usulan agar petugas haji daerah sebaiknya ditiadakan.

“Tidak usah ada TPHD. Karena memang agak rawan ini, TPHD ini gimana caranya ini. Kalau dia memakai kuota haji, akan mengurangi kesempatan,” ucap Marwan.

“Jadi kita tetap memakai kuota jemaah atau kita hapus. Untuk sementara kuota jemaah. Nanti kita pikirkan lagi di Timus-Timsin, kita hapus atau tidak,” imbuh dia. Adm

Sumber : tirto.id

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x