LAJUR.CO, KENDARI – Di tengah gelombang penolakan terhadap kebijakan kenaikan pajak daerah di berbagai wilayah Indonesia, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) memberikan kepastian yang menenangkan masyarakat.
Sejumlah daerah saat ini menjadi sorotan akibat lonjakan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), yang dinilai terlalu tinggi dan membebani masyarakat. Hal ini bahkan telah memicu aksi unjuk rasa di beberapa tempat, terutama karena kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya pulih.
Namun, situasi berbeda terjadi di Sultra. Sekretaris Daerah (Sekda) Asrun Lio, menegaskan hingga saat ini tidak ada kebijakan kenaikan pajak di wilayahnya.
Asrun Lio memastikan Pemprov Sultra tidak termasuk dalam daftar daerah yang mengusulkan ataupun memproses kenaikan pajak ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Belum ada kenaikan pajak yang membebani masyarakat. Dalam daftar daerah yang disampaikan oleh Kemendagri, Sultra tidak termasuk,” ujar Asrun Lio, Senin (25/8/2025).
Meskipun kebutuhan fiskal daerah berpotensi meningkat, sambungnya, Pemprov Sultra tetap berkomitmen untuk tidak membebani masyarakat melalui pajak.
Sebagai gantinya, pemerintah daerah akan menggali potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sumber-sumber lain yang tidak menambah beban masyarakat.
“Kalau memang ada kebutuhan fiskal, tentu kita akan mencari sumber PAD lain. Tapi sejauh ini, Sultra masih dalam batas fiskal yang normal,” jelasnya.
Sebagai perbandingan, sejumlah daerah lain justru tengah bersiap menaikkan tarif PBB-P2 secara signifikan. Di antaranya Kabupaten Pati, Jawa Tengah, dengan rencana kenaikan hingga 250%, serta Jombang, Jawa Timur, dan Kota Cirebon, Jawa Barat, yang disebutkan mengalami lonjakan tarif hingga 1000%.
Lonjakan tarif ini didorong oleh kebutuhan fiskal daerah yang meningkat akibat pemangkasan dana transfer dari pemerintah pusat, pengetatan belanja negara, serta kewajiban pembiayaan layanan publik pasca-desentralisasi fiskal.
Dalam Rancangan APBN 2026, alokasi Transfer ke Daerah (TKD) ditetapkan sebesar Rp650 triliun — turun 24,8% dari proyeksi tahun 2025 sebesar Rp864,1 triliun.
PBB-P2 menjadi sasaran utama kenaikan tarif karena kewenangan penetapan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) sepenuhnya berada di tangan pemerintah daerah. Hal ini membuat pemda memiliki keleluasaan untuk menaikkan tarif demi mendongkrak PAD secara cepat.
Meski demikian, Pemprov Sultra memilih pendekatan secara hati-hati dan berpihak pada masyarakat. Hal itu dilakukan guna melindungi daya beli masyarakat dari tekanan pajak. Red