LAJUR.CO, KENDARI – Wakil Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Hugua menjadi pembicara utama dalam Rapat Sinergitas Pencegahan Pekerja Migran Indonesia (PMI) Non-Prosedural dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang digelar di Claro Hotel Kendari, Rabu (24/9/2025).
Pasa forum tersebut, Hugua nyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak atas terselenggaranya kegiatan ini sebagai bentuk komitmen bersama dalam memperkuat perlindungan terhadap pekerja migran asal Sultra. Ia menyebut PMI sebagai kekuatan penting bangsa yang tak hanya bekerja demi keluarga, tetapi juga berkontribusi besar terhadap pembangunan nasional melalui remitansi yang mencapai triliunan rupiah setiap tahun.
Namun, Hugua juga menyoroti masih banyaknya tantangan yang dihadapi, khususnya penempatan PMI secara non-prosedural yang membuka peluang eksploitasi, pelanggaran hak pekerja, hingga TPPO. Ia menyebut perdagangan orang sebagai kejahatan kemanusiaan yang mencederai martabat bangsa dan tak bisa ditangani oleh satu pihak saja. Dibutuhkan sinergi antara pemerintah pusat, daerah, aparat penegak hukum, hingga masyarakat.
Hugua menegaskan pentingnya penyamaan persepsi dan komitmen bahwa pencegahan PMI non-prosedural adalah bagian dari perlindungan warga negara. Ia mendorong penguatan koordinasi lintas sektor, termasuk dinas tenaga kerja, aparat hukum, lembaga pelatihan, dan masyarakat sipil.
Edukasi kepada calon PMI dan keluarganya tentang hak, prosedur resmi, serta risiko kepergian secara ilegal dinilai sangat penting sebagai upaya preventif.
Selain itu, penindakan tegas terhadap pelaku TPPO dan pihak yang terlibat dalam penempatan ilegal harus dilakukan secara konsisten tanpa pandang bulu. Peningkatan peran pemerintah daerah dan stakeholder dalam pemberdayaan masyarakat melalui pembukaan lapangan kerja dan pelatihan di dalam negeri juga menjadi kunci penting.
“Upaya kita hari ini bukan sekadar agenda rutin atau seremonial, tetapi panggilan moral, kemanusiaan, sekaligus amanah konstitusi. Setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan, baik di dalam maupun luar negeri,” tegasnya.
Hugua berharap rapat ini menjadi momentum memperkuat sinergi dan kolaborasi berkelanjutan antara pemerintah provinsi, kabupaten/kota, dan seluruh pemangku kepentingan. Ia menekankan pentingnya monitoring dan evaluasi agar setiap rekomendasi benar-benar diwujudkan dalam aksi nyata. “Semoga sinergi kita hari ini menjadi tonggak penting dalam mencegah penempatan non-prosedural dan memberantas tindak pidana perdagangan orang di daerah kita,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala BP3MI Sultra, La Ode Askar, dalam laporannya menyampaikan PMI merupakan penyumbang devisa terbesar kedua setelah migas. Namun, di balik kontribusinya, banyak persoalan yang muncul di lapangan, termasuk risiko eksploitasi dan penempatan ilegal. Ia menekankan perlunya sinergi di Sultra agar PMI tidak tereksploitasi saat bekerja di luar negeri. Hal ini, kata dia, sesuai dengan arahan Presiden agar perlindungan terhadap warga negara di luar negeri menjadi tanggung jawab bersama, baik pusat maupun daerah.
Ia menjelaskan tujuan rapat ini adalah menyusun langkah strategis bersama dalam pencegahan PMI non-prosedural, meningkatkan sinergi lintas instansi, menyampaikan data terkini terkait kasus TPPO dan penempatan ilegal, serta memperjelas peran masing-masing lembaga dalam melindungi PMI. Ia berharap rapat ini menghasilkan pembentukan gugus tugas pencegahan PMI non-prosedural yang akan di-SK-kan Gubernur, dengan anggota dari berbagai stakeholder. Diseminasi informasi ke desa-desa juga dinilai penting guna membangun kesadaran kolektif dan memperkuat koordinasi.
La Ode Askar menambahkan, BPMD perlu dilibatkan karena berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 Pasal 42, pemerintah desa memiliki empat tanggung jawab terhadap PMI. Namun, banyak kepala desa yang belum memahami hal ini, sehingga perlu dilakukan sosialisasi bersama stakeholder terkait.
Untuk diketahui Rapat Sinergitas Pencegahan PMI Non Prosedural dan TPPO dihadiri unsur penting, antara lain perwakilan Dirjen Pelindungan KP2MI, perwakilan Polda Sultra, Kabinda Sultra, Kepala Disnakertrans Sultra, Kepala Kanwil Imigrasi Sultra, Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten/Kota se-Sultra, Kepala BKPMD, Kanit Imigrasi, Kepala BP3MI Sultra beserta jajaran serta mitra kerja terkait. Adm