SULTRABERITA.ID, KENDARI – Wali Kota Kendari, Sulkarnain memastikan Hotel Claro Kendari bakal dijatuhi sanksi lantaran melanggar aturan Protokol Covid-19 saat menggelar perayaan malam pergantian tahun.
Apalagi, ini bukan kali pertama hotel berbintang itu melanggar ketentuan Prokes Corona yang ditetapkan oleh pemerintah selama masa pandemi melanda Sultra.
Politisi PKS itu mengatakan, saat ini dirinya tengah menunggu hasil telaah dari Tim Yustisi dan Satgas Covid-19 yang tengah melakukan pendalaman terhadap tindak pelanggaran Prokes Covid-19 hotel bintang empat tersebut.
“Masih dilakukan pemeriksaan. Kalau sudah ada hasil, baru bisa ada rekomendasi untuk sanksi. Di kepolisian juga kan sudah diproses,” tegas Sulkarnain, Senin (11/1/2021).
Mengenai sanksi apa yang bakal dikenakan mengingat hotel megah ini sudah berkali-kali kedapatan menyalahi Prokes Covid-19, Sulkarnain belum bisa memberi penjelasan.
“Tergantung pelanggaran. Kalau berulang akan kita kasihkan sanksi. Kan ada tahapannya. Saya kira ada beberapa kali (sanksi). Ada teguran, ada administratif,” ungkapnya.
Sulkarnain mengakui, Pemkot Kendari memang telah memberi ijin atas gelaran malam tahun baru Sultra. Namun ijin tersebut dikeluarkan karena pihak Hotel Claro menyatakan kesiapan menerapan Prokes Covid-19 saat gelaran acara pergantian tahun.
“Kalau terjadi pelanggaran apalagi berulang pasti dikasih tindakan tegas. Ijin kan diberikan sesuai dengan persiapan. Tapi dalam pelaksanaan kan dievaluasi. Bukan berrarti karena sudah ada ijin bisa seenaknya,”cetus Sulkarnain. Adm