LAJUR.CO, KENDARI – Kasus hukum yang menimpa Bapak Guru Mansur B. alias Maman menyatukan solidaritas para pendidik. Sebagai bentuk dukungan, ribuan guru turun ke jalan melakukan aksi damai di Pengadilan Tinggi (PT) Sulawesi Tenggara (Sultra), Rabu (17/12/2025).
Pada demonstrasi damai tersebut, para guru menyampaikan pernyataan sikap sebagai bentuk keprihatinan mendalam atas proses hukum yang menimpa rekan sejawat mereka.
Adapun tuntutan yang disampaikan, antara lain mendesak Majelis Hakim PT Sultra untuk membuka dan mengkaji ulang secara objektif putusan tingkat pertama, yang menjatuhkan vonis lima tahun penjara dan denda Rp1 miliar. Massa aksi menilai putusan ini belum sepenuhnya mencerminkan rasa keadilan dan mengabaikan nilai-nilai perlindungan terhadap profesi guru dalam menjalankan tugas kependidikan.
Selain itu, para guru juga menuntut agar Pengadilan Tinggi Bumi Anoa memberikan ruang seluas-luasnya untuk menghadirkan dan mempertimbangkan kembali seluruh saksi serta bukti dari pihak pembanding, yakni Bapak Guru Mansur. Mereka menegaskan, keadilan tidak akan tercapai apabila keterangan yang meringankan dan fakta-fakta dari sisi pendidik diabaikan. Para guru meminta majelis hakim melihat peristiwa ini secara utuh, bukan parsial.
Dalam pernyataan sikapnya, massa aksi mendesak agar PT Sultra mengadili perkara ini dengan nurani dan seadil-adilnya. Menurut mereka, proses hukum yang menjerat Guru Mansur bukan sekadar soal satu orang, melainkan menyangkut masa depan martabat pendidikan di Indonesia. Mereka mengingatkan agar keputusan hukum tidak menjadi alat kriminalisasi yang mematikan semangat guru dalam mendidik generasi bangsa.
Para guru secara tegas menuntut pembebasan Bapak Guru Mansur dari segala tuduhan dan tuntutan hukum. Mereka meyakini tindakan mendidik bukanlah tindakan kriminal dan meminta agar putusan sebelumnya dibatalkan, sehingga harkat dan martabat Guru Mansur sebagai pendidik dapat dikembalikan.
Ketua PGRI Sultra, Dr. Suriyadi, menegaskan aksi tersebut murni merupakan bentuk solidaritas. Ia menekankan pihaknya tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tidak bermaksud mengintervensi putusan pengadilan.
“Kami berharap pihak pengadilan tinggi untuk menemani serta melakukan pengkajian ulang atas putusan yang telah diputuskan, dan kami tidak mau mengintervensi persoalan hukum serta menjunjung tinggi proses hukum yang ada,” ucap Dr. Suriyadi.
Ia menambahkan, pihaknya akan terus memantau perkembangan hukum selanjutnya. Apabila tuntutan yang disampaikan tidak direspons dengan baik, maka kemungkinan akan dilakukan aksi lanjutan dengan jumlah massa yang lebih besar.
Sementara itu, perwakilan Kejaksaan Tinggi Sultra menyatakan berkas perkara atas nama Bapak Guru Mansur telah lengkap dan diterima PT. Majelis hakim pun telah dibentuk untuk memeriksa ulang seluruh berkas perkara.
“Jadi kami akan memeriksa dengan sungguh-sungguh dan tinggal tunggu putusan. Kalau masalah putusan apa isinya tidak bisa kami buka, karena menyangkut kode etik. Nanti setelah putusan dibacakan, kami kirimkan kembali ke PN Kendari,” ujarnya.
Laporan: Ika Astuti



