BERITA TERKINIHEADLINE

UMP Sultra Naik Konsisten Lima Tahun Terakhir, Kini Tembus Rp3,3 Juta

×

UMP Sultra Naik Konsisten Lima Tahun Terakhir, Kini Tembus Rp3,3 Juta

Sebarkan artikel ini

LAJUR.CO, KENDARI – Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulawesi Tenggara (Sultra) menunjukkan tren kenaikan dalam lima tahun terakhir.

Terbaru, UMP Sultra tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp3.306.496,18, naik Rp232.944,80 dibandingkan UMP 2025 yang berada di angka Rp3.073.551,70. Besaran UMP ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 110.3.31/58 tertanggal 24 Desember 2025.

Pada tahun 2025, UMP Sultra naik sebesar Rp187.587 atau sekitar 6,5 persen dari UMP tahun sebelumnya yang berkisar Rp2.885.964. Sementara itu, pada tahun 2024 kenaikan UMP Sultra tercatat sebesar Rp126.000 atau 4,6 persen.

Baca Juga :  Tanda-Tanda Kekurangan Vitamin D dan Dampak Negatifnya ke Tubuh

Kenaikan upah minimum juga terjadi pada tahun-tahun sebelumnya. Tahun 2023, UMP Sultra ditetapkan sebesar Rp2.758.984,54, meningkat Rp182.997,58 atau 7,10 persen dibandingkan UMP tahun 2022 yang berada di angka Rp2.576.016,96.

Adapun UMP tahun 2022 tercatat sebesar Rp2.710.595, naik sekitar 0,7 persen dibanding UMP tahun 2021 sebesar Rp2.552.014.

Secara kumulatif, dalam lima tahun terakhir UMP Sultra mengalami peningkatan signifikan hingga menembus angka Rp3,3 juta. Kenaikan ini mencerminkan penyesuaian upah minimum terhadap kondisi ekonomi dan kebutuhan hidup pekerja di daerah.

Baca Juga :  Tingkatkan Layanan Kelistrikan, PT Vale Bersama Pemkab Luwu Timur - PLN Gelar Sosialisasi

Kenaikan UMP ini juga berdampak pada berbagai sektor ketenagakerjaan. Selain mendorong daya beli pekerja, kebijakan upah minimum juga menuntut kesiapan pelaku usaha dalam menyesuaikan struktur biaya operasional.

Perbandingan UMP Regional Sulawesi

Secara regional, UMP Sultra berada pada posisi menengah jika dibandingkan dengan provinsi lain di Pulau Sulawesi. UMP Sulawesi Utara (Sulut) tercatat sebagai yang tertinggi dengan nilai Rp4.002.630, disusul Sulawesi Selatan (Sulsel) sebesar Rp3.921.234.

Baca Juga :  Kalla Toyota Kini Punya Kantor Cabang Baru di Kota Baubau

Sementara itu, Gorontalo menetapkan UMP sebesar Rp3.405.144, Sulawesi Barat (Sulbar) sebesar Rp3.315.934, dan Sulawesi Tengah (Sulteng) sebesar Rp3.179.565.

Dengan angka tersebut, UMP Sultra berada di atas Sulteng, namun masih di bawah Gorontalo, Sulbar, Sulsel, dan Sulut. Perbedaan besaran UMP antarprovinsi ini menjadi potret variasi kondisi ekonomi, struktur industri, serta kemampuan dunia usaha di masing-masing daerah. Red

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x