BERITA TERKINIHEADLINE

Jadi Dasar Perhitungan Pajak, Kenali Bobot dan Koefisien Kendaraan

×

Jadi Dasar Perhitungan Pajak, Kenali Bobot dan Koefisien Kendaraan

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi. Foto : Ist

LAJUR.CO, KENDARI – Pajak kendaraan bermotor (PKB) harus dibayarkan setiap tahunnya. Besaran pajak kendaraan tentu beda-beda tergantung jenis kendaraan dan tarif pajak yang berlaku di setiap daerah. Tapi, rumus perhitungan PKB sama.

Pajak kendaraan bermotor dihitung berdasarkan tarif pajak yang berlaku di suatu daerah dan dasar pengenaan pajak (DPP). Nah dasar pengenaan pajak ini ditentukan oleh dua unsur pokok, yaitu nilai jual kendaraan bermotor (NJKB) dengan bobot.

Bobot yang dimaksud bukan berat kendaraan. Tapi, bobot ini adalah nilai yang mencerminkan secara relatif tingkat kerusakan jalan dan/atau pencemaran lingkungan akibat penggunaan kendaraan bermotor.

Dikutip dari Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 42 Tahun 2025 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, Dan Pajak Alat Berat Pembuatan Sebelum Tahun 2025, perhitungan dasar pengenaan PKB berdasarkan perkalian dua unsur pokok, yaitu NJKB dan bobot yang mencerminkan secara relatif tingkat kerusakan jalan dan/atau pencemaran lingkungan akibat penggunaan Kendaraan Bermotor.

Baca Juga :  Beli Rumah Bebas PPN Tahun Ini, Cek Syaratnya!

NJKB ditetapkan berdasarkan Harga Pasaran Umum (HPU) atas Kendaraan Bermotor pada minggu pertama bulan Desember tahun Pajak sebelumnya. HPU diperoleh dari berbagai sumber data yang akurat. NJKB ini ditetapkan merupakan harga jual kendaraan tanpa adanya pembiayaan pengurusan dokumen dan Pajak atau harga kosong, NJKB ditetapkan dengan pengurangan pajak pertambahan nilai.

Sementara itu, bobot yang menjadi dasar perhitungan pajak kendaraan dinyatakan dalam koefisien. Dalam pasal 14 Pergub No. 42 Tahun 2025 disebutkan, koefisien sama dengan 1 berarti kerusakan jalan dan/atau pencemaran lingkungan oleh penggunaan Kendaraan Bermotor tersebut dianggap masih dalam batas toleransi; dan koefisien lebih besar dari 1 berarti kerusakan jalan dan/atau pencemaran lingkungan oleh penggunaan Kendaraan Bermotor tersebut dianggap melewati batas toleransi.

Baca Juga :  ASR Koordinasi ke KKP Terkait Agenda Kunker Presiden Resmikan Koperasi Nelayan di Konawe

Bobot tersebut dihitung berdasarkan tekanan gandar, yang dibedakan atas dasar jumlah sumbu/as, roda, dan berat Kendaraan Bermotor; jenis bahan bakar Kendaraan Bermotor, yang dibedakan menurut bahan bakar bensin, diesel, atau jenis bahan bakar lainnya selain bahan bakar berbasis energi terbarukan; dan jenis, penggunaan, Tahun Pembuatan, dan ciri-ciri mesin Kendaraan Bermotor yang dibedakan berdasarkan isi silinder.

Baca Juga :  Gempa 3,4 SR Guncang Kendari, Warga Sempat Panik

Koefisien meliputi:

a. mobil penumpang roda tiga dan mobil barang roda tiga, sepeda motor roda dua, sepeda motor roda tiga penumpang, dan sepeda motor roda tiga barang nilai koefisien sama dengan 1;

b. sedan nilai koefisien sama dengan 1,025;

c. jip dan minibus nilai koefisien sama dengan 1,050;

d. blind van, pick up, pick up box dan microbus nilai koefisien sama dengan 1,085;

e. bus nilai koefisien sama dengan 1,1;

f. light truck dan sejenisnya nilai koefisien sama dengan 1,3; dan

g. truck dan sejenisnya nilai koefisien sama dengan 1,4. Adm

Sumber : Detik.com

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x