LAJUR.CO, KENDARI – Sertifikat tanah adalah dokumen penting untuk membuktikan kepemilikan atas tanah. Dokumen ini perlu dijaga dengan baik karena sangat bernilai.
Nah, pemilik sertifikat tidak boleh menyimpan ataupun memperlakukan sertifikat tanah secara asal-asalan. Salah langkah dapat merusak dan menghilangkan sertifikat, bahkan pemiliknya bisa berurusan dengan hukum.
Pemegang hak harus memahami cara menjaga sertifikat tanah. Hal ini untuk melindungi hak atas tanah serta menjaga dokumen tetap aman.

Konsultasikan kepada ahli hukum atau pihak berwenang kalau ragu soal pengelolaan sertifikat tanah. Dengan begitu, pemilik tanah bisa menghindari kerugian.
Lalu, apa saja hal yang tak boleh dilakukan terhadap sertifikat tanah? Berikut ini penjelasannya :
1. Berikan Akses ke Sembarang Orang
Jangan meminjamkan dan memberikan akses sertifikat tanah kepada orang lain. Tak hanya bentuk fisiknya, jangan beri kesempatan kepada orang lain untuk mengakses aplikasi Sentuh Tanahku, yakni aplikasi untuk layanan pertanahan.
2. Mencoret Sertifikat
Jangan mencoret-coret sertifikat tanah. Hal ini berlaku untuk lembaran sertifikat analog maupun elektronik.
3. Melipat Sertifikat
Pemilik harus memperhatikan cara menyimpan sertifikat tanah. Jangan melipat, menggulung, atau menyimpan sertifikat dalam bentuk yang mudah rusak.
4. Menyimpan Sertifikat di Tempat Sembarangan
Kemudian, perhatikan tempat penyimpanan sertifikat tanah. Jangan simpan sertifikat di tempat yang lembap atau terkena sinar matahari langsung.
5. Membiarkan Sertifikat Kotor
Selanjutnya, pastikan sertifikat dalam kondisi yang baik. Jangan biarkan sertifikat kotor, basah atau terkena air, dimakan rayap, rusak, atau koyak.
6. Penyalahgunaan Sertifikat
Lalu, jangan gunakan sertifikat untuk keperluan yang tidak legal atau sah. Contohnya sertifikat dijadikan jaminan untuk pinjaman informal.
7. Asal Mengubah Informasi Sertifikat
Pemegang hak juga tidak boleh mengubah informasi pada sertifikat tanpa prosedur yang sah. Pastikan untuk menggunakan jalur yang legal kalau ingin mengubah informasi.
8. Membiarkan Data Sertifikat Tidak Relevan
Terakhir, pemegang hak tak boleh membiarkan data sertifikat tidak relevan karena tidak diperbarui saat ada perubahan. Hal seperti perubahan penggunaan tanah atau dialihkan kepada orang lain perlu diperbarui pada sertifikat. Adm
Sumber : Detik.com




