SULTRABERITA.ID, KENDARI – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) menetapkan tiga tersangka kasus suap pengadaan alat kesehatan Dinas Kesehatan Sulawesi Tenggara. Pengadaan alat kesehatan berupa alat tes Corona RT – PCR plus reagen merupakan dana bencana untuk penanganan Covid-19 Tahun 2020.
Informasi ini diumumkan Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sulawesi Tenggara, SB Siregar dan Asisten Intel Kejati Sultra, Dian Frits Nalle saat gelaran konferensi pers di Aula Kejati Sulawesi Tenggara, Selasa (26/1/2021).
Ketiga tersangka masing Dr AH, TG dan IA. TG tak lain adalah bos dari PT CL yang berada di Jakarta. Berikut wanita berhijab berinisial IA merupakan technical sales PT CL.
Sementara Dr AH berstatus Aparatur Sipil Negera (ASN). DR AH menjabat PPTK kegiatan proyek di Dinkes Sultra.
DR AH, bertugas mengamankan duit fee senilai Rp 431 juta proyek pengadaan alat tes RT PCR dan Reagen senilai lebih dari Rp 3 miliar yang dibawa oleh IW selaku direktur PT SMK setelah ditransfer oleh PT GL di Jakarta. Dari Dokter AH, uang dana bencana wabah Corona itu selanjutnya akan dibagi-bagi ke sejumlah oknum pejabat lain di Pemprov Sultra.
Dihadapan awal media, SB Siregar menyatakan suap alkes Corona Dinkes Sultra berkedok bisnis ini terkuak dari laporan masyarakat.
Ada permainan antara pejabat Dinkes Sultra dengan penyedia barang. Sebelum transaksi pengadaan, ada komitmen fee atau diskon 10 persen diberikan PT GL ke PT SMK. Duit fee inilah yang kemudian diberikan ke Dokter AH.
Kamis 21 Januari 2021, Sprindik Kejati Sultra terbit. Tim Kejati diketahui mengamankan DR AH, TL dan IW selalu pemilik PT SMK di Kota Kendari. Kala itu, DR AH tengah menunggu duit ratusan juta dibawa IW yang ditransfer oleh PT GL di Jakarta ke PT SMK milik IW. Perusahaan IW sendiri sengaja dipinjam untuk mengelabui tindakan penyelewengan anggaran bencana pembelian alat tes Corona.
“PT SMK di KDI dan PT GL di Jakarta ini diatur agar tidak terlihat transaksional. Rp 431 juta rencana akan diserahkan pada Dr AH yang akan bagi-bagi ke dinas-dinas lain,” jelasnya.
Diakui, uang senilai Rp 431 juta merupakan komitmen fee atas proyek pengadaan alat tes RT PCR dan reagen senilai lebih dari Rp 3 miliar dari PT GL ke PT IW.
“Jadi PT SMK milik IW ini dipakai perusahaan untuk pengadaan proyek RT PCR dan Reagen di Dinkes Sultra anggaran dana tahun 2020. Anggaran ini dari dana tidak terduga. Disiapkan dana safety untuk bencana. Karena sifatnya mendesak tidak perlu dilelang maka ditunjuk PT GL ditandatangi suratnya antar Plt Kadis dan direktur PT GL,” jelas SB Siregar.
Pada Jumat (22 Januari 2021), Kejati Sultra telah memeriksa Plt Kepala Dinas Kesehatan yang kala itu dijabat Dokter MR, bendahara dan beberapa pejabat Dinkes Sultra.
“Kita khawatir takut barang bukti hilang, atau orang melarikan diri,” ucap SB Siregar menjelaskan alasan mengapa Kejati Sultra lamban memberi keterangan terkait penangkapan kasus suap pengadaan alkes Dinkes sejak Jumat lalu.
Ia melanjutkan, Minggu (23/1/2021) tim penyidik terbang ke Jakarta yang berakhir dengan ditangkapnya dua orang swasta yakni Bos PT GL berinisial TGJ dan anggotanya wanita berinisial IA.
Keduanya pun telah digelandang di Kendari untuk menjalani pemeriksaan lanjutan di Kantor Kejati pada Selasa (26/1/2021).
Kata SB Siregar, selain menyita uang ratusan juta, laptop dan handphone menjadi barang bukti atas kasus dana bencana Covid-19 di Sultra.
Sebelumnya diberitakan, Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara dibantu Tim Intelijen Kejaksaan Agung dan Tim Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat berhasil mengamankan 2 (dua) orang yang diduga sebagai pemberi suap pada oknum pejabat Dinas Kesehatan Sultra, Senin (25/1/2021).
Kedua orang tersebut diamankan terkait tindak pidana pengadaan alat pemeriksaan Covid-19 (RT-PCR) sebesar Rp.1.360.884.000,- dan Pengadaan BMHP dan Reagen Pemeriksaan Covid 19 (RT-PCR) nilai kontrak Rp.1.715.056.700 dalam program percepatan penanganan Covid 19 Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun Anggaran 2020.
Kedua orang pemberi suap yang diciduk tim intelijen yakni IA (perempuan) merupakan Technical Sales pada PT. Genecraft Labs. Berikutnya adalah TDA (laki-laki), Direktur PT. Genecraft Labs.
Para pelaku ditangkap berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara Nomor Print-02 /P.3/Fd.1/01/2021 tanggal 20 Januari 2021.
Kapuspen Kejagung RI, Leonard Eben Ezer mengatakan kedua orang tersebut ditangkap karena diduga sebagai pemberi suap sebesar 13% dari nilai kontrak pada oknum pejabat Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Tenggara dalam perkara Tindak Pidana Korupsi pemberian dan penerimaan sejumlah uang (suap) Rp.431.862.074,- terkait pelaksanaan pengadaan Alat Pemeriksaan Covid-19 (RT-PCR / Reagent) Program Percepatan Penanganan Covid-19 Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun Anggaran 2020 dengan nilai Rp.1.715.056.700,- dan Rp.1.360.884.0000,-.
“Sebagaimana dimaksud Pasal 5 ayat (1) huruf a, b, Pasal 5 ayat (2), Pasal (11) jo Pasal 12 huruf a, b, e, g, UU nomor 31 tahun 1991 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo. Pasal 56 KUHP,” jelasnya.
IA dan TGJ diamankan di Jalan Meruya Ilir Raya Nomor 88, Meruya Utara, Kecamatan Kebun Jeruk, Jakarta Barat sekira pukul 13:00 WIB.
Saat ini, kedua orang tersebut tengah menjalani pemeriksaan oleh Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara di Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat.
“Rencananya, pada Selasa 26 Januari 2021, kedua orang tersebut akan diterbangkan ke Kendari untuk diproses lebih lanjut (K.3.3.1),” pungkasnya. Adm