LAJUR.CO, KENDARI – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar kegiatan literasi dan edukasi keuangan di Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) menyasar masyarakat desa di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T). Program edukasi OJK Sultra menggandeng kerjasama dengan Bank Sultra sebagai salah satu bank plat merah pemerintah.
Kegiatan yang berlangsung pada 7–9 Januari 2026 dilaksanakan pada lima desa, yakni Desa Tanea, Telutu Jaya, Akuni, Anese, dan Matabondu. Program tersebut merupakan bagian dari implementasi Gerakan Nasional Cerdas Keuangan (Gencarkan).
Melalui kegiatan edukasi teresebut, OJK Sultra memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai tugas dan fungsi OJK, pengenalan produk serta layanan jasa keuangan, hingga peningkatan kewaspadaan terhadap aktivitas keuangan ilegal dan kejahatan berbasis social engineering.

Sebanyak 305 peserta mengikuti program Gencarkan OJK, yang terdiri dari petani, ibu rumah tangga, aparat desa, serta calon pekerja. Kegiatan tersebut mendapat dukungan dari Industri Jasa Keuangan yaitu PT BPD Sultra.
Kepala OJK Sultra yang diwakili Kepala Subbagian PEPK dan LMSt, Desiyani Patra Rapang, menyampaikan bahwa literasi dan edukasi keuangan merupakan bentuk perlindungan konsumen yang bersifat preventif.
“Melalui edukasi keuangan, masyarakat diharapkan memahami manfaat dan risiko produk jasa keuangan, sehingga terhindar dari praktik keuangan ilegal,” ujarnya.
Ia menjelaskan, langkah tersebut sejalan dengan hasil Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) 2025 yang menunjukkan masih adanya kesenjangan antara indeks inklusi dan literasi keuangan secara nasional.
Kegiatan literasi keuangan tersebut mendapat dukungan dan apresiasi dari para kepala desa setempat serta disambut antusias oleh masyarakat. Hal ini terlihat dari aktifnya peserta dalam sesi diskusi, khususnya terkait akses pembiayaan seperti Kredit Usaha Rakyat (KUR), Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK), serta peran OJK dalam perlindungan konsumen.
Menanggapi antusiasme tersebut, OJK Sultra menegaskan pentingnya memastikan bahwa lembaga dan produk jasa keuangan yang digunakan telah berizin dan diawasi oleh OJK. Masyarakat diimbau memanfaatkan kanal pengaduan resmi melalui Kontak OJK 157, Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK), serta Indonesia Anti Scam Center (IASC).
OJK berharap masyarakat Sultra semakin memahami peran OJK dan produk jasa keuangan, serta menerapkan prinsip 2L, yaitu Legal dan Logis, dalam memilih produk keuangan. OJK juga mendorong agar pengetahuan yang diperoleh dapat disebarluaskan kepada keluarga dan lingkungan sekitar guna meningkatkan literasi dan inklusi keuangan yang berkelanjutan serta terhindar dari kerugian akibat aktivitas keuangan ilegal. Adm



