LAJUR.CO, KENDARI – Universitas Halu Oleo (UHO) kini menerapkan sistem wisuda yang lebih fleksibel. Pelaksana Tugas (Plt) Rektor UHO, Dr. Herman, menyebut wisuda tidak lagi menggunakan sistem prioritas periode, melainkan sistem kuota sebagai bagian dari kebijakan wisuda berkelanjutan.
Lewat kebijakan terbaru itu, pendaftaran wisuda dibuka setiap waktu dan tidak lagi terikat pada empat periode wisuda dalam setahun. Wisuda dapat dilaksanakan setiap dua bulan sekali atau sesuai kebutuhan, bergantung pada terpenuhinya kuota minimal 750 peserta.
“Sekarang kita menggunakan sistem kuota, bukan lagi sistem prioritas. Pendaftaran wisuda dibuka setiap waktu. Begitu mahasiswa mendaftar, datanya langsung diklarifikasi, nomor PIN ijazah diterbitkan, dan ijazah disiapkan. Setelah terkumpul 750 orang, barulah kita tetapkan waktu wisuda dan mengundang para wisudawan,” kata Dr. Herman, Selasa (30/1/2025).

Ia menjelaskan, skema wisuda berkelanjutan diterapkan seiring tuntutan agar pelaksanaan penamatan kuliah dapat melibatkan orang tua wisudawan di dalam auditorium. Selain itu, kebijakan ini bertujuan mempercepat proses penyelesaian dan validasi data akademik, termasuk penerbitan ijazah, melalui perubahan pola pelaksanaan wisuda.
Perubahan sistem wisuda berdampak pada mekanisme yudisium di tingkat program studi. Jika sebelumnya yudisium dapat dilakukan secara kolektif, kini yudisium dilakukan setelah mahasiswa menyelesaikan ujian dan langsung diusulkan untuk klarifikasi data.
“Setelah ujian selesai, langsung diusulkan dan didata agar kejadian seperti sebelumnya tidak terulang. Kemudian kita siapkan ijazah untuk 750 orang dan menentukan waktu wisuda untuk diundang,” ujar Dr. Herman.
Kebijakan wisuda berkelanjutan sejalan dengan Surat Edaran UHO Nomor 06/UN29/WA/2025. Surat tersebut mengatur bahwa pendaftaran wisuda dibuka secara berkelanjutan dan pelaksanaan wisuda dilakukan setelah jumlah calon wisudawan dari seluruh program studi mencapai minimal 750 orang.
Dalam surat edaran itu ditegaskan pentingnya kesesuaian data akademik, khususnya antara tanggal ujian dan tanggal yudisium, guna mencegah perbedaan data kelulusan yang dilaporkan ke PDDikti dengan tanggal kelulusan yang tercantum pada ijazah.
Laporan: Ika Astuti



