BERITA TERKININASIONAL

Jangan Asal Beli Tanah! Ini 3 Dokumen Penting yang Bisa Gagalkan Bangun Rumah

×

Jangan Asal Beli Tanah! Ini 3 Dokumen Penting yang Bisa Gagalkan Bangun Rumah

Sebarkan artikel ini
bangun rumah, tanah
Foto : Ist

LAJUR.CO, KENDARI – Membeli tanah dan membangun rumah, tidak cukup hanya melihat lokasi dan harga. Ada aspek penting yang sering diabaikan calon pemilik lahan, yakni terkait legalitas tata ruang. Tanpa memahami aturan ini, rencana pembangunan bisa terhambat bahkan berujung masalah hukum.

Saat ingin membangun rumah, mendirikan bangunan untuk membuka usaha, atau membeli sebidang tanah, perlu untuk diketahui terkait lahan tersebut benar-benar boleh digunakan sesuai rencana atau tidak. Di sinilah peran dokumen tata ruang menjadi sangat penting sebagai panduan resmi untuk pemanfaatan lahan.

Dokumen tata ruang tidak hanya menjadi acuan pemerintah, tetapi juga memberikan kepastian hukum bagi masyarakat. Tiga dokumen utama yang wajib dipahami ketika membeli tanah da diperuntukan untuk pemanfaatan lahan adalah RTRW, RDTR, dan KKPR. Ketiganya saling berkaitan dan berfungsi memastikan pembangunan berjalan tertib dan sesuai aturan.

Baca Juga :  Ummusshabri Kendari Tuan Rumah Silatnas GUPPI & Kongres Pendidikan Internasional

Pengertian RTRW, RDTR, dan KKPR

RTRW menjadi pedoman utama penataan ruang dalam jangka panjang. Dilansir dari situs Kantor Wilayah Provinsi Sumatera Barat, Senin (26/1/2026), Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) adalah rencana tata ruang pada wilayah provinsi atau kabupaten/kota yang menggambarkan arah pembangunan dan pembagian fungsi kawasan secara umum. Hal ini seperti kawasan permukiman, industri, pertanian, dan kawasan lindung.

Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) merupakan turunan dari RTRW yang bersifat lebih rinci dan operasional. RDTR mengatur zonasi hingga tingkat blok atau kawasan, lengkap dengan ketentuan teknis seperti ketinggian bangunan, Koefisien Dasar Bangunan (KDB), dan batas sempadan atau garis batas luar pengaman.

Sementara itu, Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) adalah dokumen yang menyatakan bahwa rencana kegiatan atau pembangunan telah sesuai dengan rencana tata ruang yang berlaku, baik RTRW maupun RDTR.

Baca Juga :  Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi Temui Kapolda Sultra, Bahas Sinergi Pengamanan Energi

Fungsi dan Manfaat RTRW, RDTR, dan KKPR

RTRW berfungsi sebagai pedoman utama pembangunan wilayah agar pemanfaatan ruang tidak tumpang tindih dan tetap sejalan dengan fungsi kawasan yang telah ditetapkan. RTRW membantu masyarakat mengetahui peruntukan besar suatu wilayah sebelum membeli dan mengembangkan lahan untuk dijadikan bangunan.

RDTR memberikan kepastian teknis bagi masyarakat terkait apa yang boleh dan tidak boleh dibangun di suatu zona. RDTR memudahkan proses perizinan karena aturan zonasi sudah jelas dan terperinci.

Adapun KKPR berfungsi sebagai alat verifikasi. KKPR memastikan rencana pembangunan rumah ataupun pembangunan bangunan yang diperuntukkan untuk usaha, benar-benar sesuai dengan ketentuan tata ruang. Sehingga dengan itu, pemilik lahan terhindar dari risiko pelanggaran, penyegelan bangunan, hingga sengketa hukum.

Perbedaan RTRW, RDTR, dan KKPR

Melansir Infografis ATR/BPN, perbedaan utama ketiga dokumen ini terletak pada tingkat pengaturannya. RTRW lebih bersifat strategis karena menentukan fungsi besar suatu kawasan dalam jangka panjang. RDTR berada satu tingkat di bawah RTRW dan berfungsi menjabarkan aturan secara detail per zona, termasuk ketentuan teknis bangunan yang wajib dipatuhi.

Baca Juga :  Masuk Kurikulum, Siswa SD–SMA di Sultra Mulai Belajar AI dan Coding

Sementara itu, KKPR bukanlah peta atau rencana, melainkan dokumen persetujuan yang memastikan rencana kegiatan pemanfaatan ruang sudah sesuai dengan RTRW dan RDTR. KKPR menjadi syarat penting sebelum mengurus Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) atau memulai kegiatan pembangunan.

Dengan memahami perbedaan dan fungsi RTRW, RDTR, serta KKPR, proses membeli tanah dan membangun rumah dapat dilakukan dengan lebih aman, legal, dan terencana. Pengetahuan ini membantu masyarakat terhindar dari kesalahan memilih lahan, sekaligus memperlancar proses perizinan sesuai ketentuan tata ruang yang berlaku. Adm

Sumber : Detik.com

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x