LAJUR.CO, KENDARI -8Kabar mengenai jadwal pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) PNS Lebaran 2026 mulai banyak dicari menjelang Ramadhan.
Pemerintah telah menyiapkan anggaran besar untuk THR tahun depan, dengan sinyal pencairan lebih awal dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Berdasarkan kalender 2026, Idul Fitri diperkirakan jatuh pada 21–22 Maret 2026. Jika merujuk pola sebelumnya, THR biasanya cair 10–14 hari kerja sebelum Lebaran. Artinya, jadwal pencairan THR PNS 2026 diperkirakan berada di rentang 11–15 Maret 2026.
Pemerintah mengalokasikan anggaran sekitar Rp 55 triliun untuk THR Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri, dan pensiunan pada 2026. Angka ini meningkat dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai sekitar Rp 49,9 triliun.

THR tidak hanya diberikan kepada PNS, tetapi juga kepada Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit TNI, anggota Polri, serta pensiunan dan penerima pensiun. Kepastian resmi mengenai jadwal dan besaran THR tetap menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) yang biasanya diumumkan menjelang Ramadhan.
Mengacu pada kebijakan sebelumnya, komponen THR diperkirakan meliputi gaji pokok, dengan ketentuan CPNS sebesar 80 persen, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tunjangan kinerja (tukin) sebesar 100 persen. Namun, persentase tukin untuk 2026 masih menunggu keputusan resmi pemerintah. Bagi guru dan dosen yang tidak menerima tukin, biasanya diberikan tunjangan profesi sebesar satu bulan gaji.
Besaran gaji PPPK tahun 2026 masih mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024. Gaji pokok berdasarkan golongan dengan masa kerja awal yakni Golongan I sebesar Rp 1.938.500, Golongan II Rp 2.116.900, Golongan III Rp 2.206.500, Golongan IV Rp 2.299.800, Golongan V Rp 2.511.500, Golongan VI Rp 2.742.800, Golongan VII Rp 2.858.800, Golongan VIII Rp 2.979.700, Golongan IX Rp 3.203.600, Golongan X Rp 3.339.100, Golongan XI Rp 3.480.300, Golongan XII Rp 3.627.500, Golongan XIII Rp 3.781.000, Golongan XIV Rp 3.940.900, Golongan XV Rp 4.107.600, Golongan XVI Rp 4.281.400, dan Golongan XVII Rp 4.462.500.
Perlu diingat, angka tersebut merupakan gaji pokok. PPPK juga menerima berbagai tunjangan, seperti tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, serta tunjangan kinerja atau tunjangan profesi bagi guru. Gaji dan tunjangan inilah yang menjadi dasar perhitungan THR Lebaran 2026.
Menariknya, Lebaran 2026 berdekatan dengan Hari Raya Nyepi yang jatuh pada 19 Maret. Kondisi ini berpotensi menciptakan libur panjang sehingga kebutuhan belanja dan mudik diperkirakan meningkat.
Karena itu, meski jadwal pencairan THR PNS 2026 diprediksi cair lebih awal, ASN dan PPPK tetap disarankan menyusun perencanaan keuangan secara bijak sambil menunggu aturan resmi diterbitkan pemerintah.
Sumber : Kompas.com




