LAJUR.CO, KENDARI – Sengketa administratif Pulau Kawi-Kawia yang sempat mencuat antara Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) kini memasuki babak baru. Gubernur Sultra, Andi Sumangerukka (ASR), bersama Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman, sepakat menggarap dan memanfaatkan Pulau Kawi-Kawia secara bersama, usai audiensi dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI.
Kesepakatan itu dicapai dalam pertemuan bersama Mendagri, Tito Karnavian, di Rumah Dinas Mendagri, Rabu (18/2/2026). Audiensi membahas penyelesaian batas wilayah administrasi serta status dan pemanfaatan Pulau Kawi-Kawia yang sebelumnya menjadi polemik antar daerah.
Pada forum tersebut disepakati jika pemanfaatan Pulau Kawi-Kawia dapat dilakukan secara kolaboratif oleh Pemprov Sultra, termasuk Kabupaten Buton Selatan, serta Pemprov Sulsel, termasuk Kabupaten Kepulauan Selayar. Skema ini dinilai menjadi solusi konstitusional dan dialogis dalam meredam sengketa yang sempat bergulir.

Mendagri Tito Karnavian menegaskan bahwa Pulau Kawi-Kawia merupakan bagian dari kawasan Balai Taman Nasional yang penetapannya merujuk pada Keputusan Menteri Kehutanan.
“Dengan landasan tersebut, pulau dimaksud berada dalam cakupan kawasan nasional. Meski demikian, status sebagai kawasan nasional tidak menghilangkan aspek administrasi pemerintahan maupun pengelolaan keuangan daerah yang tetap berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelas Tito.
Penegasan ini menjadi titik temu penting. Status kawasan nasional memastikan aspek konservasi tetap terjaga, sementara urusan administratif dan tata kelola pemerintahan daerah tetap memiliki kepastian hukum.
Sebelumnya, Lajur.co memberitakan Pulau Kawi-Kawia sempat menjadi sengketa administratif antara Sultra dan Sulsel. Persoalan mencuat akibat perbedaan penafsiran batas wilayah laut serta pencantuman pulau tersebut dalam dokumen Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) masing-masing daerah.
Pulau Kawi-Kawia secara geografis berada di perairan yang berbatasan langsung antara Kabupaten Buton Selatan (Sultra) dan Kabupaten Kepulauan Selayar (Sulsel). Klaim administratif muncul seiring dengan pembaruan data wilayah dan pemetaan oleh pemerintah daerah, sehingga memicu perdebatan terkait kewenangan pengelolaan dan potensi pendapatan daerah.
Isu ini menjadi perhatian publik karena menyangkut aspek kedaulatan administrasi, pengelolaan sumber daya alam, hingga implikasi fiskal bagi kedua provinsi.
Dorong Percepatan RTRW dan Harmonisasi Daerah
Kesepahaman terbaru ini dinilai krusial karena membuka ruang percepatan asistensi dan penetapan RTRW Provinsi Sultra serta Kabupaten Buton Selatan, tanpa menimbulkan friksi antar daerah.
ASR menegaskan komitmennya menindaklanjuti arahan pemerintah pusat dan menyelesaikan persoalan batas wilayah secara dialogis.
“Kami berkomitmen segera menyelesaikan persoalan batas wilayah dan pemanfaatan pulau ini secara terkoordinasi dengan pemerintah pusat, sambil tetap menjaga hubungan baik antar daerah,” tegasnya.
Pembahasan lanjutan dijadwalkan pada Jumat, 20 Februari 2026, di Kementerian Dalam Negeri guna memperdalam sinkronisasi aspek administratif, tata ruang, serta finalisasi draf kesepakatan bersama. Adm




