LAJUR.CO, KENDARI – Proses pengunduran diri Sekretaris Daerah (Sekda) Sulawesi Tenggara, Asrun Lio, kini tinggal selangkah lagi menuju finalisasi. Seluruh tahapan administrasi telah dilalui, dan saat ini hanya menunggu terbitnya keputusan presiden (Keppres) sebagai penetapan resmi.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sultra, Andi Khaeruni, mengungkapkan bahwa mekanisme pengunduran diri tersebut telah berjalan sesuai prosedur yang berlaku. Surat pengunduran diri Asrun Lio pun telah diajukan dan mendapatkan persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Secara mekanisme, surat pengunduran diri beliau sudah kami ajukan ke Kemendagri dan telah disetujui. Saat ini tinggal menunggu keputusan presiden. Karena beliau merupakan pejabat eselon I, maka pemberhentiannya harus melalui Keppres,” jelasnya, Rabu (8/4/2026).

Dengan posisi sebagai pejabat definitif di lingkup Pemerintah Provinsi Sultra, proses pengunduran diri ini juga diikuti tahapan perpindahan unit organisasi secara resmi. Selain itu, terdapat penyesuaian administratif terhadap jabatan fungsional yang sebelumnya ditinggalkan.
“Karena jabatan sebelumnya sebagai Lektor Kepala, maka harus dikembalikan terlebih dahulu ke posisi tersebut. Setelah itu baru bisa diproses untuk kembali bergabung di Universitas Halu Oleo (UHO),” terangnya.
Setelah sekitar empat tahun berkarier di birokrasi daerah, Asrun Lio kini bersiap kembali ke dunia akademik sebagai dosen di UHO. Keputusan tersebut dinilai sebagai langkah strategis dalam perencanaan kariernya ke depan.
Di usia 58 tahun, ia disebut ingin kembali fokus di jalur akademik dengan target meraih gelar guru besar sebelum usia 60 tahun. Capaian itu akan membuka peluang perpanjangan masa pengabdian hingga usia 70 tahun.
“Beliau merasa sudah cukup lama mengabdi di Pemprov dan ingin kembali ke kampus. Itu juga bagian dari perencanaan karier akademiknya,” tambah Andi Khaeruni.
Sebelumnya, rencana pengunduran diri Asrun Lio telah mencuat ke publik seiring keinginannya kembali mengajar di UHO. Kini, dengan seluruh proses yang hampir rampung, kepastian tersebut tinggal menunggu pengesahan akhir melalui keputusan Presiden. Red





