BERITA TERKINIEKOBISHEADLINE

Kabar Gembira! Warga Kendari Bisa Lunasi Pajak Tanpa Denda hingga 30 Juni 2026

×

Kabar Gembira! Warga Kendari Bisa Lunasi Pajak Tanpa Denda hingga 30 Juni 2026

Sebarkan artikel ini

LAJUR.CO, KENDARI – Kabar baik bagi warga Kendari. Dalam momentum Hari Ulang Tahun (HUT) ke-195, Pemerintah Kota (Pemkot) Lulo menghadirkan program penghapusan denda pajak daerah, membuka peluang bagi wajib pajak untuk melunasi kewajibannya tanpa beban tambahan.

Kebijakan ini mulai berlaku sejak 1 Mei hingga 30 Juni 2026, sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Wali Kota Kendari Nomor 275 Tahun 2026.

Penghapusan denda mencakup tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sejak tahun 2014 hingga 2025.

Baca Juga :  Disnakertrans Sultra Apresiasi Inisiatif UKPM Siapkan Lulusan Bersertifikasi Kompetensi K3

Keringanan juga diberikan untuk tunggakan pajak daerah tahun 2024 pada sektor Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), meliputi makanan dan minuman, tenaga listrik, jasa perhotelan, jasa parkir, hingga jasa kesenian dan hiburan.

Tak hanya itu, sanksi administratif ikut dihapus untuk pajak reklame, pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB), pajak air tanah, serta pajak sarang burung walet.

Wali Kota Kendari, Siska Karina Imran, mengatakan kebijakan ini tidak sekadar bagian dari perayaan tahunan, tetapi juga upaya membangun kesadaran kolektif masyarakat terhadap pentingnya pajak.

Baca Juga :  Wali Kota Kendari Matangkan Event Internasional UCLG ASPAC 2026, Dorong Sinergi Lintas Sektor

Menurutnya, setiap rupiah yang dibayarkan akan kembali kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan infrastruktur, peningkatan layanan publik, serta program kesejahteraan lainnya.

“Momentum HUT ke-195, kami jadikan sebagai langkah untuk memperkuat kesadaran bahwa pajak adalah instrumen penting bagi kemajuan daerah,” ujarnya, Selasa (5/5/2026).

Ia menabahkan, kebijakan tersebut dapat menjadi langkah strategis pemerintah dalam mendorong kepatuhan pajak sekaligus meningkatkan pendapatan asli daerah.

Baca Juga :  Halalbihal PT Vale Indonesia Tbk & Forkopimda Luwu Timur Momentum Strategis Perkuat Kolaborasi Pembangunan

Pelaksana Tugas Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Kendari, Rudi Lakebo, mengimbau masyarakat agar tidak menunda memanfaatkan program tersebut.

Program penghapusan denda, diharapkan dapat menjadi solusi bagi wajib pajak yang selama ini menunda pembayaran karena akumulasi sanksi yang cukup besar.

“Ini adalah bentuk kemudahan yang diberikan pemerintah daerah agar masyarakat dapat menyelesaikan kewajiban perpajakannya tanpa terbebani denda. Kami berharap kesempatan ini dimanfaatkan secara maksimal,” tuturnya.

Laporan : Ika Astuti

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x