HEADLINENASIONAL

Ada Update Syarat Bepergian, Kemenhub: Mudik Lebaran Diatur Khusus

×

Ada Update Syarat Bepergian, Kemenhub: Mudik Lebaran Diatur Khusus

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi. Foto : Ist

LAJUR.CO, KENDARI – Pemerintah menerbitkan aturan baru terkait syarat bepergian yang berlaku mulai 1 April 2021 mendatang.

Aturan tersebut termuat melalui Surat Edaran (SE) dari Gugus Tugas Penanganan Covid 19 Nomor 12 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bergerak untuk menerbitkan aturan baru pada masing-masing subsektor untuk menindaklanjuti diterbitkannya pedoman baru dari Gugus Tugas.

“Saat ini Kementerian Perhubungan tengah menindaklanjuti SE dimaksud dengan menyusun Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan yang nantinya akan mengatur detail penerapan protokol kesehatan terhadap pelaku perjalanan orang di dalam negeri pada masa pandemi Covid-19 ini,” kata Juru Bicara Kemenhub, Adita Irawati, dalam keterangan tertulisnya yang dikutip pada Selasa (30/3/2021).

Baca Juga :  Akses NIK Bayar Tarif Rp 1.000, Siapa Saja yang Harus Membayar?

Dia menyatakan, Kemenhub dalam waktu tidak terlalu lama akan segera menetapkan SE tersebut sekaligus menggelar sosialisasi ke masyarakat luas.

Hanya saja, Adita menggarisbawahi bahwa aturan baru ini bukan diperuntukkan ketika masa mudik Lebaran.

Sebagaimana diketahui, pemerintah sudah sepakat untuk melarang mudik Lebaran tahun 2021 ini.

“Perlu diketahui bahwa SE yang akan disusun oleh Kemenhub adalah ketentuan yang berlaku pada kondisi umum, tidak termasuk pengaturan di masa mudik atau libur Lebaran yang akan diatur secara khusus,” tegas Adita.

Baca Juga :  Jokowi Didampingi Istri di Wakatobi, Wabup Ilmiati: Bagi-Bagi Sertifikat Hingga Pelepasan Tukik

Pengaturan itu, menurutnya dilakukan Kemenhub sebagai komitmen untuk memutus mata rantai penularan Covid-19 sejak awal pandemi.

“Perjalanan orang baik melalui darat, laut, udara, kereta api, dengan angkutan umum maupun kendaraan pribadi diatur secara ketat mulai dari keberangkatan, dalam perjalanan, hingga kedatangan,” ujarnya.

“Penerapan protokol kesehatan ini juga berlaku bagi operator transportasi dimana ada ketentuan terkait standar pelayanan di masa pandemi saat ini,” sambungnya.

Untuk diketahui, dalam SE Gugus Tugas Penanganan Covid 19 Nomor 12 Tahun 2021 terdapat poin tambahan sebagai pembaharuan dari SE Gugus Tugas sebelumnya.

Baca Juga :  Momen Hari Lingkungan Hidup: Pengelolaan Lingkungan PT Vale Dipuji Pemkab Luwu Timur

Pembaharuan itu adalah pemberlakuan tes GeNose C19 bagi calon penumpang angkutan udara dan angkutan laut sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan orang dengan angkutan udara.

Tes GeNose C19 bagi penumpang angkutan udara dan laut ini menjadi alternatif yang dapat dipilih penumpang sebagai persyaratan perjalanan selain RT-PCR maupun rapid test antigen yang sudah berlaku sebelumnya.

“Kementerian Perhubungan meminta kepada seluruh operator transportasi termasuk stakeholder untuk dapat mematuhi aturan yang telah ditetapkan baik oleh Gugus Tugas maupun SE Kementerian Perhubungan yang saat ini masih dalam proses penyusunan,” bebernya. Adm

Sumber : Kompas.com

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x