LAJUR.CO, KENDARI – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyentil kacaunya penataan aset kendaraan dinas serta penyelewengan penggunaan asset yang acap kali terjadi di lingkungan lembaga legislatif.
Fakta cukup banyak tata kelola aset kendaraan dinas yang amburadul dan kerap menjadi modus korupsi baru di lembaga Sekretariat DPRD disampaikan Ketua Tim Satgas Korsupgah KPK RI, Niken Ariati saat rapat bersama anggota DPRD Sultra, Senin (12/4/2021).
KPK berharap temuan pelanggaran terkait penggunaan aset mobil dinas ini dibenahi secara baik di DPRD Sultra sehingga tidak menimbulkan masalah hukum. Termasuk dijadikan bancakan korupsi bagi sebagian oknum.
Kata dia, asset menjadi polemik bahkan kerap disalagunakan. Bahkan beberapa pejabat ada yang kedapatan menguasai lebih dari satu kendaraan dinas.
“Agar diperbaiki masalah aset mobil dinas. Jangan sampai KPK yang turun agar ditertibkan. Saya dengar ada pejabat pegang sampai 10 kendaraan dinas,” ucap Niken.
KPK juga meminta agar pencatatan dan pengelolaan kendaraan dinas dilakukan secara teliti sehingga tidak berpotensi menimbulkan penyimpangan yang akhirnya merugikan daerah.
“Jangan sampai ribut diakhir. Jangan tiap tahun belanja. Ada Camry bekas, kendaraan dinas itu dicatat. Masa setiap tahun selalu ada anggaran,” cetus Niken.
Sebagai informasi, persoalan aset di Sekretariat Sultra sempat masuk dalam agenda yang diusut oleh Polda Sultra bersama kasus indikasi korupsi makan minum rapat virtual DPRD Sultra tahun 2020. Kasus rasuah ini masuk dalam tahap penyelidikan.
Polda Sultra tengah melakukan Puldata dan Pulbaket dalam kasus korupsi di Sekretariat DPRD Sultra tersebut. CR2