LAJUR.CO, KENDARI – Pemerintah pusat resmi meneken aturan larangan mudik lebaran tahun 2021 demi menghindari penyebaran wabah Covid-19. Aturan ini diumumkan saat gelaran rapat koordinasi dipimpin Ketua Satgas Penanganan Covid-19 sekaligus Kepala BNPB Letjen TNI Doni Monardo.
Larangan ritual mudik akan diberlakukan mulai tanggal 6 Mei 2021. Kepala Dinas Perhubungan Sultra, Hado Hasina mengatakan ketentuan larangan mudik berlaku baik lintas kabupaten maupun lintas provinsi.
“Intinya dilarang mudik. Mudik tujuan lebaran itu tidak boleh. Pertanggal 6 Mei sudah berlaku,” ujar Hado Hasina, Selasa (4/5/2021).
Namun begitu, mereka yang hendak pulang kampung (non mudik) dibolehkan melalukan perjalanan lintas daerah dengan dua syarat.
Pertama, pelaku perjalanan mesti mengantongi surat ijin/surat keterangan dari pimpinan atau instansi tempat ia bekerja. Kedua, wajib melakukan rapid test antigen yang dibuktikan dengan surat keterangan negativ Covid-19 dari pihak rumah sakit atau dokter berwenang.
“Mudik tidak boleh tapi non mudik tetap bisa dengan dua syarat ada surat ijin dari pimpinan dan ada bukti antigen negatif,” jelas mantan Pj Wali Kota Baubau itu.
Pelaku perjalanan non mudik yang dibolehkan melakukan kegiatan hilir mudik salah satunya adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dalam rangka melakukan tugas di daerah tertentu.
“ASN yang dalam rangka melakukan tugas di suatu daerah boleh tapi itu ditunjukkan dengan adanya surat resmi dari pimpinan dan wajib rapid tes antigen,” pungkas Hado Hasina.
Laporan : Suriawati