BERITA TERKINIHEADLINE

Wacana Pajak Sembako Bikin Harga Melambung, IKAPPI Minta Pemerintah Stop Bikin Kebijakan Gaduh

×

Wacana Pajak Sembako Bikin Harga Melambung, IKAPPI Minta Pemerintah Stop Bikin Kebijakan Gaduh

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi. Foto : Ist

LAJUR.CO, KENDARI – Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (IKAPPI) mendesak pemerintah tidak memberlakukan kebijakan pajak bagi produk sembilan bahan pokok. Lembaga ini menilai ini ini kebijakan ini sangat merugikan para pedagang kecil.

Merebaknya rencana pengenaan pajak bagi produk sembako menyebabkan inflasi harga tak terkendali. IKAPI mencatat ada beberapa produk bahan pokonya yang dalam 2 hari terakhir ini mengalami kenaikan akibat wacana pajak sembako.

Produk Bapok yang mengalami kenaikan antara lain komotidi ayam potong yang biasanya dibandrol Rp 25.000 kini naik menjadi Rp 30.000 per ekor hingga Rp 40.000 per ekor.

Demikian hal produk minyak goreng yang biasa dijual Rp 16.000 naik menjadi Rp 17 ribu perliter. Berikut daging sapi yang biasa dikisraan Rp 130 ribu per kilogram kini melambung menjadi Rp 140.000 per kilogram.

Baca Juga :  Selain Mengonsumsi Makanan Sehat, Berikut 3 Cara Menjaga Imunitas

Beberapa produk lain yang juga mengalami kenaikan yakni telur, bawang putih dan bawang merah.

Sekretaris DPW IKAPPI Sultra, Jaswanto mengatakan kenaikan harga bahan pokok ini adalah bagian dari respon pasar terhadap isu yang berkembang.

“Ikatan pedagang pasar indonesia menilai bahwa pemerintah harus mengambil tindakan tegas untuk menghentikan beredar luasnya isu tentang pajak sembako. Psikologi pasar dapat terjadi jika ada kepanikan dan kegaduhan,” ulasanya.

“Maka kami berharap kepada Menteri Keuangan untuk menghentikan kegaduhan ini dan kembali kepada PMK peraturan menteri yang telah berlaku saja, tidak perlu memajaki sembako dengan alasan apapun,” sambung Jaswanto, Senin (14/6/2021).

Baca Juga :  BNPT: Indonesia Dikenal Sangat Dermawan, Berpotensi Dimanfaatkan Teroris

Kendari bangsa Indonesia saat ini sangat membutuhkan income lantaran krisis pandemi Covid-19, namun IKAPI berharap pemerintah lebih bijak tidak membebankan pajak terhadap prodik bahan pangan. Sebab bagaimana pun, kebutuhan pangan adalah kebutuhan dasar masyarakat yang punya efek domino sangat besar terhadap daya beli dan keberlangsungan ekonomi.

KAPPI menyebut ada 14 komoditas bahan pokok yang ada dalam aturan PMK 09 tahun 2020 tidakdikenai pajak. Antara lain beras dan gabah, jagung, sagu, kedelai, garam konsumsi, daging, telur, susu, buah-buahan, sayur-sayuran, umbi-umbian, bumbu-bumbuan, gula konsumsi dan ikan.

Baca Juga :  4 Makanan Penyebab Tumor Payudara Ganas yang Perlu Dihindari

“Kami mohon kepada Menteri Keuangan agar berikan keputusan untuk tidak Memasukan sembako dalam RUU KUP No 6 tahun 1983. Ikatan pedagang pasar Indonesia juga menilai jika ada PPN sembako, harga akan naik. Pasti yang dikorbankan yaitu petani. Pengusaha akan menekan operasional ongkos pembelian karena harus terbebani PPN. Korban berikutnya adalah pedagang dan konsumen” ungkap Jaswanto.

IKAPI Sultra berharap pemerintah segera membatalkan wacana pengenaan pajak bahan pokok. Dengan begitu, kondisi ini tidak memperpanjang beban psikologi pasar yang pada akhirnya berefek pada kenaikan harga pangan dan kegaduhan dalam negeri. Adm

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x