LAJUR.CO, KENDARI – Seorang oknum dosen Universitas Haluoleo ikut ditahan oleh tim Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra dalam kasus indikasi korupsi rekayasa lalulintas di Kabupaten Wakatobi.
Dosen bernama La Ode Nurrahmat Arsyad ikut menjadi tersangka bersama Kepala Dinas (Kadis) Perhubungan Sulawesi Tenggara (Sultra), Hado Hasina yang mulai menjalani proses penahanan selama dua puluh hari kedepan mulai Rabu (27/072021).
Keduanya masuk dalam pusaran korupsi rekayasa lalin tahun 2017 di Wakatobi dengan sangkaan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi
Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum), Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra, Dody, membenarkan penahanan keduanya. Kata dia, berkas kasus tersebut kini telah dilimpahkan ke JPU sejak Rabu (28/7/2021).
“Keduanya sekarang berstatus tahanan jaksa. Ditahan selama 20 hari di Rutan Kendari,” bebernya.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIA Kendari, Iwan Mutmain menyatakan kedua tersangka dibawah oleh tim Kejati ke Rutan Sore hari usai menjalani pemeriksaan.
“Ya benar, tadi sore diantar orang Kejati Sultra dua orang,” pungkasnya. Adm