BERITA TERKININASIONAL

Ada Aplikasi, Bayar Pajak Kendaraan hingga Perpanjang STNK Tak Perlu ke Samsat

×

Ada Aplikasi, Bayar Pajak Kendaraan hingga Perpanjang STNK Tak Perlu ke Samsat

Sebarkan artikel ini
Aplikasi samsat digital Signal sudah bisa digunakan, untuk bayar pajak kendaraan bermotor (PKB). Foto : Ist

LAJUR.CO, JAKARTA – Masifnya perkembangan teknologi dan digitalisasi membuat pemerintah juga pelan-pelan mengalihkan sistem pembayaran ke sistem elektronik, termasuk juga dalam hal penarikan pungutan berbagai pajak.

Salah satu penarikan pajak terhadap masyarakat yang selama ini masih dilakukan secara konvensional adalah pembayaran pajak kendaraan bermotor, atau memperpanjang masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Saat ini, pemerintah melalui kerja sama Kementerian Dalam Negeri, Korlantas Polri, dan Jasa Raharja tengah menyiapkan aplikasi agar pembayaran bisa dilakukan secara digital lewat ponsel. Sehingga wajib pajak kendaraan bermotor tidak perlu datang ke kantor Samsat (Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap) lagi.

Baca Juga :  8 Efek Tekanan Darah Tinggi yang Merusak Kesehatan

“Sekitar sebulan lalu kami di Kemendagri bekerja sama Korlantas Polri dan Jasa Raharja, mendorong pembayaran pajak kendaraan bermotor berbasis digital,” Direktur Pendapatan Daerah, Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Hendriawan, dalam webinar terkait transaksi digital pada Selasa (16/11).

Keberadaan aplikasi ini, kata Hendriawan, memungkinkan pembayaran pajak kendaraan tak mesti dilakukan secara manual. Hal yang sama juga berlaku untuk perpanjangan STNK.

Baca Juga :  Proyek Gorden Rumah Dinas DPR Dibatalkan, MAKI: Kalau Tidak, Akan Jadi Kasus Korupsi

“Pembayaran terhadap perpanjangan STNK, tidak perlu harus langsung datang ke kantor Samsat. Nanti akan ada kanal digital yang disiapkan Korlantas Polri sebagai instrumen media pembayaran secara digital, yang disiapkan masyarakat apabila ingin memperpanjang kendaraan bermotornya,” tuturnya.

Hendri menuturkan, Kemendagri mendorong agar pemerintah daerah secara bertahap terus memperkuat transaksi non-tunai. Ini bisa direalisasikan dengan cara serupa yakni melibatkan instansi atau lembaga lainnya.

Dia menegaskan, hal ini sejalan dengan Peraturan Mendagri Nomor 56 Tahun 2021. Transaksi secara digital dan lebih transparan ini diyakini bisa menghindari risiko tidak masuknya penerimaan dari pajak ke dalam kas negara.

Baca Juga :  OJK Rilis Dua Aturan Terbaru Terkait Perusahaan Pembiayaan

“Kami mendorong pemda menggunakan SIPD (sistem informasi pembangunan daerah) sebagai kanal transaksi yang bisa dilihat masyarakat. Kami berharap yang namanya pembayaran nontunai sudah mulai harus didekatkan pada Pemda, pembayaran berbasis kas yang nanti ada brankas itu sangat berisiko,” pungkasnya.

Sumber : Kumparan.com

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x