BERITA TERKINIHEADLINE

Bersyukur Omnibus Law Ditolak, Partai Demokrat Sultra Pertanyakan Poin Putusan MK ini

×

Bersyukur Omnibus Law Ditolak, Partai Demokrat Sultra Pertanyakan Poin Putusan MK ini

Sebarkan artikel ini
Ketua DPD Partai Demokrat Sultra, Muh Endang SA.

LAJUR.CO, KENDARI – DPD Partai Demokrat Sultra menyambut baik dan bersyukur atas putusan Mahkamah Konstitusi atas UU  No. 11 tahun 2020 tentang cipta kerja atau Omnibus Law. Lembaga ini menyatakan pembentukan undang-undang kontroversi tersebut bertentangan dengan UUD 1945. Oleh MK, aturan tersebut pun dinyatakan inkonstitusional bersyarat.

Hal itu disampaikan Ketua DPD PD Sultra, Muh. Endang SA, Jumat (26/11/2021). Kata dia, sikap ngotot parpol besutan SBY itu yang sejak awal menolak pembentukan undang-undang tersebut berbuah manis.

Baca Juga :  5 Cara Ampuh Mengatasi Laptop Hang

“Ini bukti kebenaran sikap Demokrat yang menolak pembentukan UU tersebut. Bahkan kami walk out saat pemerintah dan koalisinya memaksakan penetapannya” jelas Endang.

Sebagaimana diketahui kemarin MK telah menjatuhkan putusan atas pengujian UU Cipta Kerja. Dalam pokok ketukpalu lembaga yudikatif tersebut menyatakan pembentukan UU Cipta Kerja bertentangan dengan UU 1945. Regulasi ini juga disebutkan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai tidak dilakukan perbaikkan selama 2 tahun sejak putusan diucapkan.

Baca Juga :  Polres Kendari Bekuk Biang Rusuh di Dekat Kampus UHO

Dalam proses pembentukan undang-undang tersebut, Partai Demokrat dan PKS adalah Partai Politik di DPR yang terdepan menolak pembentukan UU tersebut.

Walaupun menyambut baik dan bersyukur atas putusan tersebut, rupanya masih ada yang mengganjal terkait maklumat MK.

Endang menyatakan keheranannya terhadap amar putusan yang menyebut sikap pemerintah sebagai inkonstitusional bersyarat.

“Ini saya kira perlu penjelasan dan kajian dari para ahli serta pemerhati hukum” tegas Endang.

Baca Juga :  Pria Paruh Baya Hilang di Hutan Perbatasan Konut

Mantan Wakil Ketua DPRD Sultra tersebut menjelaskan, selain merugikan buruh, lingkungan hidup, dan terlalu memanjakan korporasi, UU Cipta Lapangan Kerja juga menafikan pelaksanaan otonomi daerah dengan mengembalikan lebih banyak kewenangan kepada pemerintah pusat.

“Padahal pelaksanaan Otonomi Daerah itu amanat reformasi 1998,” tegas Endang. Adm

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x