LAJUR.CO, KENDARI – DPD Partai Demokrat Sultra menyambut baik dan bersyukur atas putusan Mahkamah Konstitusi atas UU No. 11 tahun 2020 tentang cipta kerja atau Omnibus Law. Lembaga ini menyatakan pembentukan undang-undang kontroversi tersebut bertentangan dengan UUD 1945. Oleh MK, aturan tersebut pun dinyatakan inkonstitusional bersyarat.
Hal itu disampaikan Ketua DPD PD Sultra, Muh. Endang SA, Jumat (26/11/2021). Kata dia, sikap ngotot parpol besutan SBY itu yang sejak awal menolak pembentukan undang-undang tersebut berbuah manis.
“Ini bukti kebenaran sikap Demokrat yang menolak pembentukan UU tersebut. Bahkan kami walk out saat pemerintah dan koalisinya memaksakan penetapannya” jelas Endang.
Sebagaimana diketahui kemarin MK telah menjatuhkan putusan atas pengujian UU Cipta Kerja. Dalam pokok ketukpalu lembaga yudikatif tersebut menyatakan pembentukan UU Cipta Kerja bertentangan dengan UU 1945. Regulasi ini juga disebutkan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai tidak dilakukan perbaikkan selama 2 tahun sejak putusan diucapkan.
Dalam proses pembentukan undang-undang tersebut, Partai Demokrat dan PKS adalah Partai Politik di DPR yang terdepan menolak pembentukan UU tersebut.
Walaupun menyambut baik dan bersyukur atas putusan tersebut, rupanya masih ada yang mengganjal terkait maklumat MK.
Endang menyatakan keheranannya terhadap amar putusan yang menyebut sikap pemerintah sebagai inkonstitusional bersyarat.
“Ini saya kira perlu penjelasan dan kajian dari para ahli serta pemerhati hukum” tegas Endang.
Mantan Wakil Ketua DPRD Sultra tersebut menjelaskan, selain merugikan buruh, lingkungan hidup, dan terlalu memanjakan korporasi, UU Cipta Lapangan Kerja juga menafikan pelaksanaan otonomi daerah dengan mengembalikan lebih banyak kewenangan kepada pemerintah pusat.
“Padahal pelaksanaan Otonomi Daerah itu amanat reformasi 1998,” tegas Endang. Adm