BERITA TERKINIHEADLINEHUKRIM

Dua Eks Kadis di Sultra Dituntut 8 Tahun dan 10 Tahun Penjara Kasus Korupsi PT Toshida

×

Dua Eks Kadis di Sultra Dituntut 8 Tahun dan 10 Tahun Penjara Kasus Korupsi PT Toshida

Sebarkan artikel ini
Sidang kasus korupsi PT Toshida, Rabu (19/1/2021).

LAJUR.CO, KENDARI –  Dua pejabat yang sempat menduduki posisi leader dinas di Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), YSM dan BHR dituntut sepuluh tahun dan delapan tahun penjara atas dugaan korupsi Penyalahgunaan Izin Pemanfaatan Kawasan Hutan (IPPKH) dan Penerbitan Rencana Kegiatan dan Anggaran Biaya (RKAB) PT Toshida Indonesia.

Informasi ini terungkap dalam sidang tuntutan Pengadilan Negeri (PN) Kendari, Rabu (19/1/22). Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari menuntut ketiga terdakwa terjerat kasus rasuah tambang dengan tuntutan yang berbeda.

Khusus mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Olahraga (Dispora) Sultra, YSM mendapat tuntutan 10 tahun penjara dengan denda Rp 800 juta subsider delapan bulan masa kurungan. YSM tersandung kasus tambang saat masih menjabat sebagai Kabid Minerba ESDM Sultra.

Baca Juga :  140 Napi di Lapas Kendari Dibekali Keterampilan Sebelum Bebas

Sementara mantan Plt Kadis ESDM Sultra, BHR dituntut pidana penjara selama sembilan tahun penjara dan denda sebesar Rp 800 juta subsider delapan bulan masa kurungan.

Tersangka ketiga yakni, UMR selaku General Manager PT Toshida dituntut pidana penjara tertinggi yakni selama 13 (tiga belas) tahun penjara dan denda sebesar Rp 800 juta subsider delapan bulan masa kurungan.

Salah satu JPU kasus PT Toshida yang merupakan Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kendari, Bustanil Nadjamuddin Arifin mengatakan, tuntutan pidana untuk masing-masing terdakwa berbeda-beda, tergantung peran dan fakta perbuatan masing-masing dari hasil pemeriksaan di persidangan.

Baca Juga :  9 Gejala Kanker Serviks Stadium Awal yang Pantang Disepelekan

“Tuntutannya berbeda karena tergantung peran dan fakta perbuatan masing-masing terdakwa,” ujar mantan Kasi Pidsus Bombana itu.

“Hal itu sesuai Pasal 2 ayat 1 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” sambung Kasi Intel Kejari Kendari itu.

Sebelumnya penyidik Kejaksaan Tinggi Sultra menetapkan lima orang tersangka dalam perkara yang telah merugikan keuangan negara nyaris setengah miliar rupiah.

Sayang, saat ini baru ada tiga orang yang diajukan ke persidangan. Satu tersangka inisial AA masih sementara menjalani pemeriksaan oleh penyidik. Berikut tersangka LSO selaku Dirut PT Toshida masih mangkir dari panggilan kejaksaan.

Baca Juga :  Buser 77 Ciduk Sopir Mobil yang Nyolong Dua Handphone di Kamar Kost

Sebagai informasi korupsi yang disangkakan terhadap PT Toshida disebabkan perusahaan tak kunjung memenuhi kewajiban terhadap negara. Tak hanya itu, perusahaan ini juga ditengarai melakukan penambangan secara ilegal sebab izin yang dimiliki diketahui telah lama dicabut. Bahkan di tengah tahap penyidikan, mereka tetap melakukan aktivitas penambangan di Kabupaten Kolaka.

PT Toshida Indonesia kemudian didakwa merugikan negara karena tidak membayar dana program Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM) serta menunggak penerimaan negara bukan pajak. Adm

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x