BERITA TERKININASIONAL

Aturan Pemasangan Bendera Merah Putih dan Umbul-umbul

×

Aturan Pemasangan Bendera Merah Putih dan Umbul-umbul

Sebarkan artikel ini
Bendera Merah Putih. Foto : Ist
LAJUR.CO, JAKARTA – Setiap menjelang 17 Agustus, warga di seluruh Indonesia akan mulai memasang bendera merah putih, melakukan berbagai kegiatan, dan perlombaan.
Selain itu, warga juga mulai memasang bendera, umbul-umbul, spanduk, baliho, dan hiasan lainnya menjelang 17 Agustus. Ini dilakukan untuk memeriahkan dan memperingati hari bersejarah Indonesia.
Aturan pemasangan bendera merah putih
Dalam Surat Edaran Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) tentang Penyampaian Tema, Logo dan Partisipasi Menyemarakkan Peringatan HUT Ke-77 Kemerdekaan RI Tahun 2022, dijelaskan bahwa pengibaran bendera Merah Putih dapat dilakukan mulai 1-31 Agustus 2022.
Sementara itu, pemasangan dekorasi, umbul-umbul, poster, spanduk, baliho atau hiasan lainnya bisa dilakukan sejak 20 Juli sampai 31 Agustus 2022.
Aturan ukuran bendera merah putih Dalam Pasal 4 Ayat 1 UU Nomor 24 tahun 2009 disebutkan, bendera negara Sang Merah Putih berbentuk empat persegi panjang dengan ukuran lebar 2/3 (dua pertiga) dari panjang. Bagian atas bendera berwarna merah dan bagian bawah berwarna putih yang kedua bagiannya berukuran sama.
Selain itu, UU Nomor 24 tahun 2009 juga mengatur tentang ukuran bendera negara. Aturan mengenai ukuran bendera Merah Putih sesuai dengan undang-undang tersebut, yakni:
  • 200 cm x 300 cm untuk penggunaan di lapangan istana kepresidenan;
  • 120cm x 180 cm untuk penggunaan di lapangan umum;
  • 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di ruangan;
  • 36 cm x 54 cm untuk penggunaan di mobil presiden dan wakil presiden;
  • 30 cm x 45 cm untuk penggunaan di mobil pejabat negara;
  • 20 cm x 30 cm untuk penggunaan di kendaraan umum;
  • 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di kapal;
  • 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di kereta api;
  • 30 cm x 45 cm untuk penggunaan di pesawat udara;
  • 10 cm x 15 cm untuk penggunaan di meja.
Baca Juga :  Ratusan Calon Jemaah Haji Furoda Batal Berangkat, Apa Itu Haji Furoda?

Logo HUT ke-77 RI

Kemensetneg sendiri telah merilis logo resmi perayaan HUT ke-77 RI yang bisa diunduh di sini.

Melalui surat edaran itu, Mensesneg meminta agar seluruh instansi pemerintah menggunakan logo HUT ke-77 RI dan desain turunannya merujuk pada pedoman Kemensetneg.

Sementara itu, Mensesneg juga mengimbau kepada seluruh masyarakat Indonesia untuk menghentikan semua kegiatan pada 17 Agustus 2022 pukul 10.17-10.20 WIB atau selama tiga menit.

Baca Juga :  PT Vale Lengkapi Fasilitas Puskesmas di Morowali

Pada jam tersebut, diharapkan seluruh warga Indonesia berdiri tegap saat Lagu Kebangsaan Indonesia Raya dikumandangkan secara serentak di berbagai lokasi dan daerah.

Hal ini dilakukan untuk menghormati peringatan detik-detik proklamasi kemerdekaan. Imbauan tersebut dikecualikan bagi setiap orang dengan aktivitas yang berpotensi membahayakan diri dan orang lain apabila dihentikan.

Tema HUT ke-77 RI

Baca Juga :  Beragam Respons soal Wacana Ganja untuk Kepentingan Medis

Tak lupa, seluruh masyarakat yang melakukan kegiatan terkait peringatan 17 Agustus, diharapkan tetap menerapkan protokol kesehatan ketat.

Sementara itu, tema yang akan diusung adalah Pulih Lebih Cepat, Bangkit Lebih Kuat.

Pemilihan tema ini untuk mendeskripsikan kondisi Indonesia yang tengah menghadapi tantangan akibat pandemi Covid-19 selama dua tahun belakangan.

Di tengah keterpurukan itu, semua elemen bangsa diharapkan bergotong royong untuk mempercepat pemulihan kondisi di semua sektor. Dengan begitu, Indonesia akan siap bangkit menghadapi tantangan global. Adm

Sumber : Kompas.com

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x