BERITA TERKININASIONAL

Bayar Pajak Kendaraan Pakai Bisa Pakai Aplikasi Ojek Online

×

Bayar Pajak Kendaraan Pakai Bisa Pakai Aplikasi Ojek Online

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi. Foto : Ist

LAJUR.CO, JAKARTA – Di tengah mobilitas yang padat, kini aktivitas membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) bisa dilakukan dengan mudah tanpa perlu mengantre di loket Sistem Administrasi Manunggal Satu (Samsat).

Membayar pajak kendaraan bermotor kini bisa dilakukan secara online, salah satunya menggunakan dompet digital atau uang elektronik GoPay.

Kewajiban untuk membayar pajak kendaraan bermotor jadi lebih praktis melalui Signal di GoTagihan.

GoPay sendiri merupakan dompet digital milik ekosistem Gojek, maka pemilik kendaraan haruslah memiliki aplikasi ojek online tersebut.

Baca Juga :  Update Wajib Punya BPJS Kesehatan untuk Urus Perpanjangan STNK

Berdasarkan laman gopay.co.id, berikut cara mudah membayar PKB lewat GoTagihan :
1. Buka Aplikasi Gojek
2. Pilih GoTagihan
3. Pilih Icon PKB untuk pembayaran PKB, lalu pilih PKB sesuai regional
4. Masukan Kode Bayar
5. Konfirmasi Pembayaran
6. Masukkan PIN
7. Pembayaran berhasil
8. Tarik ke atas untuk melihat detail pembayaran, jika berhasil akan mendapatkan resi pembayaran.

Baca Juga :  Ada 40 Juta Kendaraan yang Tidak Bayar Pajak, Siap-siap Data Dihapus

Pajak kendaraan bermotor merupakan jenis pendapatan provinsi yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Pajak kendaraan bermotor sendiri wajib dibayarkan bersamaan dengan perpanjang STNK per satu tahun. Apabila pemilik kendaraan tidak membayar pajak kendaraan bermotor akan dikenakan denda.

Saat ini, pembayaran PKB melalui Signal di GoTagihan hanya tersedia di 15 provinsi yaitu di :
1. DKI Jakarta
2. Bali
3. Banten
4. Bengkulu
5. Jambi
6. Jawa Barat
7. Jawa Tengah
8. Jawa Timur
9. Kepulauan Riau
10. Nusa Tenggara Barat
11. Riau
12. Sulawesi Tenggara
13. Sulawesi Selatan
14. Sulawesi Barat
15. Sumatera Barat. Adm

Baca Juga :  Ramai soal Tiba-tiba Ditransfer Dana Pinjol Ilegal, Ini Saran dari OJK

Sumber : Kompas.com

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x