LAJUR.CO, KENDARI – Untuk mengoptimalkan kepatuhan badan usaha terhadap pendaftaran peserta dan pembayaran iuran JKN-KIS, BPJS Kesehatan Cabang Kendari melaksanakan pemeriksaan dan pengawasan terhadap badan usaha di wilayah Kabupaten Kolaka, Senin (04/04).
Kepala Bidang Perluasan, Pengawasan, Pemeriksaan Peserta BPJS Kesehatan Cabang Kendari, Fitrah mengatakan para petugas pemeriksa BPJS Kesehatan Cabang Kendari secara aktif bersinegi dengan lembaga pengawasan dan pemeriksaan kepatuhan dalam upaya melakukan pengawasan dan pemeriksaan kepatuhan kepada peserta dan pemberi kerja.
“Telah dilakukan proses pemeriksaan dan rekonsiliasi data pada beberapa perusahaan yang dikunjungi dan masih terdapat karyawan yang terdaftar sebagai Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan belum dialihkan ke tanggungan perusahaan, sehingga dilakukan edukasi untuk menonaktifkan kepesertaan PBI nya dan beralih ke tanggungan perusahaan yang akan dilakukan secara bertahap proses pengalihannya disetiap kunjungan pemeriksaan,” ungkap Fitrah.
Dirinya menambahkan, sebagai upaya meningkatkan kepatuhan badan usaha, BPJS Kesehatan juga telah telah membangun sinergi dan meningkatkan kolaborasi dengan Kejaksaan Negeri Kendari terkait pemberian bantuan di bidang hukum terhadap badan usaha.
“Jika telah dilakukan pemeriksaan namun badan usaha masih tidak patuh dalam melaksanakan perintah undang-undang yang berkaitan dengan pendaftaran pekerja dan kepatuhan membayar iuran JKN-KIS, maka BPJS Kesehatan dapat melimpahkan hal tersebut ke Kejaksaan Negeri melalui Surat Kuasa Khusus (SKK) dan selanjutnya dapat kita lakukan pemeriksaan bersama,” tambahnya.
Sementara itu, petugas Human Resource Department (HRD) PT. Sumber Setia Budi, Misbah mengapresiasi upay ayang dilakukan BPJS Kesehatan guna meningkatkan kepatuhan badan usaha. Dalam kesempatan tersebut, pihaknya juga memanfaatkannya untuk berkonsultasi kepada Petugas Pemeriksa BPJS Kesehatan terkait proses administrasi dan pelayanan kesehatan.
“Saat ini kami telah mengoptimalkan pencetakan kartu sementara melalui aplikasi e-Dabu apalagi saat ini KTP juga sudah dapat digunakan sebagai identitas peserta JKN-KIS, sedangkan untuk akses secara mobile dan online sebagian pekerja juga sudah memahami untuk penggunaan kartu KIS Digital pada aplikasi Mobile JKN,” tutur Misbah. Adm