BERITA TERKINIHEADLINEHUKRIM

Remaja Masuk Daftar DPO Gegara Kasus Pengeroyokan di Tugu Adi Bahasa Diciduk Polisi

×

Remaja Masuk Daftar DPO Gegara Kasus Pengeroyokan di Tugu Adi Bahasa Diciduk Polisi

Sebarkan artikel ini
Remaja yang jadi DPO kasus pengeroyokan di Tugu Adi Bahasa diciduk aparat kepolisian.

LAJUR.CO, KENDARI – Seorang bocah di bawah umur diringkus tim Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari di Jalan Brigjen M. Yoenus Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, Sabtu (3/9/2022).

Bocah inisial MSF (16) termasuk dalam daftar pencarian orang (DPO) oleh polisi karena terlibat pengeroyokan di Tugu Adi Bahasa pada Sabtu (7/5) lalu.

Bersama ketujuh rekannya, MFS melakukan pengeroyokan hingga membuat korbannya mengalami sejumlah luka pada tubuhnya.

Baca Juga :  Polwan dan Bhayangkari Polresta Kendari Kompak Olahraga Bareng

Kata Kasatreskrim Polresta Kendari AKP Fitrayadi, korban mengalami luka robek pada pergelangan tangan sebelah kanan, luka robek pada lengan kiri dan luka robek pada tumit sebelah kanan.

Kepada polisi, MFS menjelaskan perannya dalam tindakan pengeroyokanl yang dilakukan pada bulan Mei 2022 di Tugu Adi Bahasa itu.

“Dia mengakui telah terlibat dalam kejadian tersebut dengan cara menendang sepeda motor korban hingga korban terjatuh lalu korban mendapatkan penganiayaan dari pelaku lainnya,” ujar AKP Fitrayadi.

Baca Juga :  Pemuda di Kendari Dikeroyok OTK Pakai Parang di kawasan RSUD Abunawas

Saat itu, pukul 02.00 WITA korban bersama ketiga rekannya tengah di perjalanan hendak pulang ke Desa Lebo Jaya, Kecamatan Konda, Kabupaten Konawe Selatan.

Ketika melintas di bundaran tugu Adi Bahasa, tetiba sekelompok orang melayangkan parang dan mengenai tumitnya. Ia juga dikeroyok namun akhirnya dapat melarikan diri ke rumah warga di sekitar tempat kejadian perkara (TKP).

Baca Juga :  Berikut 7 Jenis Kendaraan Prioritas di Jalan Raya

“Kemudian korban dibawa ke RS Bahteramas untuk mendapatkan perawatan,” jelas AKP Fitrayadi.

Ke tujuh tersangka tindakan pengeroyokan tersebut ditangkap di tempat berbeda pada Kamis (28/7/2022) lalu. Mereka disangkakan pasal 170 KUHP. Red

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x