LAJUR.CO, KENDARI – Meski pemberlakuan tilang dengan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di Kota Kendari telah berjalan selama kurang lebih tiga pekan terhitung mulai 22 September, pihak kepolisian hingga kini belum mengenakan sanksi tilang kepada setiap pelanggar lalulintas.
Kasat Lantas Polresta Kendari AKP Rudika mengatakan pemberian sanksi berupa denda kepada para pelanggar yang tercatat di kamera ETLE baru akan diberlakukan pada 22 Oktober mendatang.
Selama ini polisi hanya mencatat data pengendara yang terdeteksi melanggar oleh kamera pengawas yang dipasang sejumlah traffic light. Belum ada penindakan lebih lanjut. Polisi hanya memberi teguran kepada pelanggaran sekaligus melakukan sosialisasi penerapan sistem tilang elektronik kepada para pengendara roda dua maupun roda empat.
“Sosialiasi yang kami lakukan itu baik dari media cetak, media online, media sosial dan pemasangan banner di sudut Kota Kendari ini untuk mengimbau masyarakat,” ujar AKP Rudika saat diwawancarai Lajur.co, Senin (10/10/2022).
Jika aturan sanksi telah diberlakukan, maka pihak operator bakal memproses data pelanggaran dengan memasukkan nomor kendaraan, identitas pengendara serta bukti pelanggaran.
“Akan ada kiriman e-mail kepada pelanggar yang sudah terdata, untuk membayar denda melalui BRIVA. Jika tidak membayar uang denda, maka bisa mengikuti sidang nantinya,” tambahnya.
Selain dapat diketahui melalui pemberitahuan surat elektronik (e-mail), pengendara juga dapat mengecek secara mandiri terkait jenis pelanggaran yang telah dilakukan.
Para pengguna roda dua maupun empat cukup mengunjungi situs https://etle-pmj.info/ untuk mengetahui apakah nomor kendaraannya masuk dalam pelanggaran tilang ETLE atau tidak.
Di Kota Kendari total ada enam belas kamera CCTV aktif yang tersebar di enam titik di seluruh wilayah Kota Lulo. Selama kurang lebih dua pekan, terhitung mulai 22 September sampai 11 Oktober 2022, Polres Kendari pelanggan lalu lintas yang terdeteksi kamera pengawas mencapai 539 pelanggaran.
LAPORAN : FITRIANI
EDITOR : JENI