BERITA TERKINIHEADLINEHUKRIM

Terbakar Cemburu, Tukang Ojek di Kendari Parangi Selingkuhan Istrinya

×

Terbakar Cemburu, Tukang Ojek di Kendari Parangi Selingkuhan Istrinya

Sebarkan artikel ini
ID (33), tukang ojek di Kendari yang tebas leher selingkuhan istrinya, Kamis (27/10/2022).

LAJUR.CO, KENDARI – Seorang tukang ojek di Kota Kendari dicokok polisi gegara menebas leher seseorang lelaki yang diduga menjadi selingkuhan istrinya.

ID alias Andong (33) menebas leher korbannya (Amsir) menggunakan senjata tajam berupa parang karena tidak terima dirinya diselingkuhi. ID ditangkap tim Buser77 Satreskrim Polresta Kendari di Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Anggilowu, Kecamatan Mandonga, Kamis (27/10/2022).

Baca Juga :  Pengedar Sabu Ditangkap Saat Ngamar di Hotel Kawasan Pasar Baruga

Kronologi peristiwa itu diungkap Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP Fitrayadi, bahwa pelaku tetiba datang mengayunkan parang ke leher korban saat korban tengah mengantri di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) Teratai sekitar pukul 09.30 WITA.

“Korban sedang mengantri di SPBU Teratai, saat korban sedang asik bercerita degan teman sesama sopir tiba-tiba pelaku datang dari arah belakang korban sambil memegang parang. Pelaku langsung mengayunkan parang ke arah korban sehingga mengenai bagian punggung sebelah kiri dekat belakang leher korban,” jelas AKP Fitrayadi.

Baca Juga :  Maling Modus Petugas PLN Gasak Uang Serta Perhiasan Warga Tipulu

Kepada penyidik kepolisian, ID mengaku sakit hati kepada korban karena sebelumnya pernah mendapati korban sedang berduaan menjalin asmara dengan istrinya.

“Andong ini sakit hati dimana korban berselingkuh dengan istrinya dan pernah didapat berduaan antara korban dengan istrinya,” lanjutnya.

Akibat ditebas pakai parang sepanjang setengah meter, korban mengalami luka pada korban mengalami luka serius pada bagian leher.

Baca Juga :  Puskesmas Kemaraya Imbau Masyarakat Manfaatkan Antrean Online

Pelaku kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia bakal dijerat hukuman tindak pidana penganiayaan sebagimana diatur dalam pasal 351 KUH Pidana. Dimana pelaku yang menyebabkan luka berat maka akan dihukum penjara selama lima tahun. Red

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x